Buktikan Diri Bahwa Pejabat Polri, Perangkat Hukum, MPR/DPR Dan Seluruh Pejabat Dari Tingkat Bawah Hingga Presiden adalah Bersih Dengan Cara Tegakkan Hukum Melalui Perkara Kecil Disini Berupa Barang Bukti Seperangkat Alat Music DRUM, Dari Hasil Proses Perkara Di PN Gianyar Bali Nomor.09/Pid.B/2012/PN.Gir, Pengadilan Negeri Gianyar Bali tgl 13 Pebruari 2012, Yang Barang Buktinya Masih Di Amankan di PN Gianyar Bali, Untuk Diketahui Siapa Pelaku Kejahatan Yang Sebenarnya Di Negara Ini.
Mari tingkatkan jalinan persatuan dan kesatuan kita selaku Warga
Negara dan Rakyat Indonesia yang berdaulat, dengan menyatukan diri dalam “satu nilai
dan tujuan”, yaitu “menjunjung tinggi Kebenaran demi mewujudkan Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia” melalui menerapkan proses hukum yang benar
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan pedoman KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA.
1.
Kita selaku
Rakyat Indonesia mendapat jaminan untuk turut Bela Negara , dan mempunyai
kesamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan dan layak menerima jaminan
kehidupan yang layak, yang semuanya itu tercantum dalam pasal 26 sd 33 UUD
1945.
2.
Selaku Pers
Indonesia(Media, Awak Media, Pemberita, Jurnalis dan Wartawan) telah terjamin
kebebasannya dalam pasal 28 UUD 1945, untuk melakukan sosial control terhadap jalannya
pemerintah dan proses penegakan hukum didalam menjalankan kebijakannya untuk keseimbangan informasi bagi masyarakat
seutuhnya demi supremasi hukum sebagai perwujudan kedaulatan Rakyat.
3.
Selaku penegak
hukum wajib hukumnya menjunjung tinggi kebenaran dan memberikan keadilan kepada
yang berhak menerimanya, sebagai tujuan didirikannya lembaga Yudikatif untuk
menciptakan perdamaian dunia.
4.
Selaku pemerintah(Lembaga
Eksekutif) wajib mengayomi warga
negaranya dan memberikan kehidupan yang layak yang tercantum dalam keseluruhan
pasal UUD 1945 dengan Dasar Negara
Pancasila.
5.
Selaku Legislatif
(Lembaga perwakilan), wajib hukumnya untuk mengupayakan keperluan dan kebutuhan
masyarakat warga negaranya yang diwakili dalam parlemen dalam menentukan
kebijakan yang dijalankan pemerintahan.
6.
Selaku Tentara
Nasional Indonesia wajib menjaga dan membela Nusa dan Bangsa dengan menjaga
stabilitas Nasional dengan mengantisipasi gangguan dari luar atau dari dalam
negeri dengan mendorong terlaksananya ketertiban umum yang perlu diwujudkan mulai
proses penegakan hukum.
Kiranya setiap warga Negara yang
tergerak hatinya, berkenan share/membagikan informasi ini, dan bagi para
Jurnal;is/Wartawan/Media kiranya berkenan meliput dan memberitakan kasus yang
menimpa Esther Pasri Alimentary secara terus menerus agar para pejabat penegak
hukum tergerak hatinya segera menindaklanjuti permohonan laporannya hingga kita bersama mengetahui bahwa para
pelakunya diamankan kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku dalam tindak
pidana percobaan pembunuhan melalui modus pencurian seperangkat alat music Drum,
yang Barang Buktinya masih ada di pengadilan,
untuk ditegakkan kebenarannya demi ketertiban umum, dan demi Mewujudkan
Keadilan Sosail bagi Seluruh rakyat Indonesia.
.
Karena
Menegakkan hukum adalah tanggung jawab dan kwajiban kita bersama, maka dari itu kiranya
kita lakukan solidaritas kita dengan berbagi pemberitaan ini, sesuai keahlian
dan kreatifitas kita masing-masing, dalam membantu korban sebagai warga
masyarakat yang tertindas untuk memperoleh kepastian hukum demi keadilan dan
kebenaran.
Terimakasih dan salam perjuangan
Esther Pasri Alimentary
Catatan:
Topik Berita
Esther Pasri Alimentary memberikan
kesaksian tentang sebab akibat merosotnya moralitas bangsa Indonesia, dan sebab
akibat dari datangnya kesengsaraan dan kemiskinan bagi bangsanya sendiri, oleh karena
HUKUM dibelakangkan, dan Kebenaran di abaikan di depan umum.
Tidakkah kita menyadari bahwa:
Apa
yang tersembunyi akan disingkapkan, dan apa yang ditutupi, akan dibuka dan di
umumkan.
Esther Pasri Alimentary selaku korban dalam percobaan pembunuhan dan
korban dari rekayasa hukum, memberikan keterangan disertai berkas proses
perkaranya secara umum, untuk diketahui oleh masyarakat secara umum, sebagai
pembelajaran dan pendidikan secara terbuka dan mandiri, untuk mengembalikan moralitas bangsa Indonesia
kepada tatanan Dasar Negara Pancasila.
Peristiwa percobaan pembunuhan yang ia alami, tersingkap dalam
peristiwa adanya “Televisi yang dinyalakan sangat keras” dari petang hingga
menjelang malam hari Jum’at tgl 23 September 2011 yang mengiringi pindahnya
Barang Bukti 1(satu)set Drum Merk HollyRock,
Warna Merah Maroon, yang barang bukti
hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan. Dan barang Bukti hasil
proses perkara di pengadilan, ternyata
mampu menyingkapkan apa yang tersembunyi dan yang ditutupi dalam setiap
persoalan di negara ini, yang selama ini belum bisa diselesaikan oleh
pemerintah bersama aparat penegak hukumnya.
Tanda Terima Surat Mengenai BB Drum Hasil proses Perkara Yang Belum diselesaikan proses penangannya. |
Melalui permohonan ini, saksi korban mohon
Penyelidikan Ulang peristiwa percobaan pembunuhan
dalam modus tindak pidana pindahnya 1(satu)set
Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon, pada saat televise terdengar
dinyalakan sangat keras disepanjang petang hingga menjelang tengah malam
bersamaan dengan air yang mengalir tanda kepenuhan dari bak-bak
penampungan air yang meluap, sebagai
petunjuk adanya beberapa orang didalam gedung TKP, yang sedang mempersiapkan
diri dan menantikan kedatangan Esther Pasri Alimentary yang sedang diupayakan
untuk dibawa ke Tempat kejadian Perkara tersebut oleh tersangka lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at tgl 23
September 2011 dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, yang barang buktinya masih
diamankan di pengadilan nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, sebagai petunjuk bahwa kepolisian belum selesai
menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap barang bukti beserta
para pelakunya.
Relies beritanya: Dengan harapan Kepada Yth Insan Pers Indonesia Bersama Media yang ada untuk berkenan memberitakan ke seluruh Indonesia.
Esther Pasri Alimentary korban percobaan
pembunuhan dengan modus pencurian seperangkat alat music Drum, mengeluh dan
menjerit-jerit seraya melaporkan kepada setiap orang, untuk mendorong kepada yang berwenang, untuk segera
menindaklanjuti laporannya terkait “Barang Bukti 1(satu)set
Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali”
yang diperkarakan di pengadilan dan yang menghasilkan seluruh Barang Bukti
hasil proses perkara nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 Pengadilan
Negeri Gianyar Bali, yang belum diselesaikan proses perkaranya dengan bukti “Tanda Terima Surat Pengadilan mengenai
Barang Bukti yang belum selesai proses penyelidikannya tertanggal 27 Desember
2012”.
Dikatakan oleh Esther,
bahwa Barang Bukti hasil kejahatan, atau alat bukti hasil proses perkara di
pengadilan, atau salinan putusan yang
dikeluarkan oleh pengadilan, ternyata dapat diteliti oleh para korbannya, karena
sesungguhnya Barang Bukti tersebut bisa berbicara dan mampu mengungkap motivasi
proses perkaranya, dan mampu menyingkapkan siapa saja dalang skenario dibalik
para pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Esther Pasri
Alimentary dengan modus pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah
Maroon, yang pindahnya di-iringi suara televise yang terdengar dinyalakan
sangat keras di dalam Tempat Kejadian Perkara pada hari Jum’at tgl 23 September
2011, yang terletak di Ruko Artshop Buddha /Galery From U2U Pasifik bali Global
di Jl. Raya celuk Br.Cemenggaun, kab.Gianyar Bali.
Disebutkan dalam
berkas perkara bahwa saksi-saksi yang mengetahui tanda-tanda kejadian tindak
pidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut minimal ada 9 orang saksi,
tetapi belum ada separoh saksi yang dimintai keterangan perihal peristiwa
tersebut sebagaimana yang terberkas dalam salinan putusan Pengadilan yang
substansi didalamnya tidak ada kesesuaian satu dengan yang lainnya dan tidak
sesuai waktu kejadian yang dicantumkan dalam Laporan Polisi mengenai “waktu
kejadian” tindak pidana tersebut.
Bahkan
I Gusti Ketut Kamariasa terbukti sebagai pelaku penganiayaan dalam laporan
polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali, yang perkaranya digelapkan dalam proses perkara yang kemudian
dirinya disulap menjadi pelaku pencurian dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali
, yang menghasilkan putusan nomor
09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali
Dan ketika Esther Pasri Alimentary sadar, bahwa dirinya telah
diperlakukan “tidak berharga dibanding barang-barang yang diperkarakan”, maka
ia meminta yang berwenang untuk menindaklanjuti perkara penganiayaan yang
diderita yang sempat digelapkan tersebut, dengan tujuan untuk mengungkap barang
Bukti seperangkat alat music Drum dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, dalam putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13
Pebruari 2012 Pengadilan Negeri Gianyar Bali, yang belum selesai penanganan
proses perkaranya sebagaimana “Tanda Terima Surat Pengadilan mengenai Barang Bukti yang belum
selesai proses penyelidikannya tertanggal 27 Desember 2012”tersebut.
Namun ternyata kepolisian hingga pengadilan, hanya memvonis I Gusti Ketut Kamariasa sebagai pelaku penganiayaan dalam
laporan polisi LPB
237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, disertai bukti visum Et Lepertum nomor
105/XI/2011/RSG dari dokter RS Ganesa tgl 7 Nopember 2011, tanpa penyelidikan
dan tanpa penyidikan mengenai alsaan dirinya menganiaya Esther Pasri Alimentary
selama 45 hari dari sejak peristiwa hilangnya seperangkat alat music DRUM hari
Jum’at tgl 23 September 2011 laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut.
Namun dikatakan oleh Esther bahwa hasil proses perkara dan bukti putusan nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali, tersebut, telah menjadi petunjuk bahwa
I Gusti Ketut Kamariasa “bukanlah pelaku yang sebenarnya” yang telah di vonis dalam
perkara sebelumnya nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan
Negeri Gianyar Bali, dalam laporan polisi
LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar
Bali, tentang pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon,
yang barang Bukti hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan sebagai
bukti bahwa penyeledikan dan penyidikan terhadap barang Bukti dan para pelakunya
belum selesai, dan belum sesuai perilaku
perbuatannya dan belum sesuai waktu
peritiwa tindak pidananya, yang berarti
proses perkaranya cacat hukum dengan dakwaan yang tidak sesuai perilaku
perbuatan pelakunya, dan tidak sesuai waktu kejadian tindak pidananya, “yang
seharusnya Majelis Hakim Pengadilan menyatakan dakwaan batal demi hukum”.
Namun majelis hakim tidak membatalkan dakwaan yang cacat hukum tersebut,
sekalipun saksi dan korbannya saat sidang berlangsung tgl 26 Januari 2011, menunjukkan
bukti bahwa I Gusti Ketut Kamariasa adalah
pelaku penganiayaan yang langsung diamankan kepolisian.
Yang artinya bahwa penganiayaan hari Senin tgl 7
Nopember 2011 sengaja diadakan untuk direkayasa oleh pelaku bersama kepolisian
yang menangani, untuk menjebak Esther Pasri Alimentary dipenjarakan melalui rekayasa hukum “dengan cara mengubah waktu kejadian tindak pidananya, dan mengubah
perilaku perbuatan pelakunya”. Demikian Kesaksian Esther bersama skasi-saksi
melalui berkas perkaranya.
Oleh karena itu, demi wibawa hukum, dan demi
keadilan dan kebenaran, maka barang Bukti hasil proses perkara di pengadilan
tersebut harus ditegakkan kebenarannya melalui penyelidikan ulang secara
terbalik yang harus dilakukan oleh yang berwenang dengan cara:
1.
Menanyakan Kepada
Pengadilan Negeri Gianyar Bali melalui memeriksa
Ketua Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH yang
menangani, mengapa Barang –Barang milik Esther Pasri Alimentary telah diperkarakan
dengan tidak layak, sehingga pemiliknya belum berkenan menerima kembali
barang-barang yang diperkarakan di pengadilan tersebut.?
2.
Mengapa Ketua Majelis
Hakim Vivia Sitanggang SH, tidak menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal
demi Hukum, padahal didalam sidang tgl 26 Januari 2012, telah menerima dan mendengar
kesaksian para saksi dan melihat bukti bahwa seseorang yang didakwakan
pencurian yang berdiri sendiri tersebut, adalah pelaku penganiayaan bernama I
Gusti Ketut Kamariasa yang langsung diamankan kepolisian oleh dari Tempat
kejadian perkara pada Senin 7 Nopember 2011.
3.
Mengapa Ketua
Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH tidak membatalkan dakwaan yang tidak sesuai
perilaku perbuatan pelakunya, dan tidak sesuai waktu kejadian tindak pidana
pencurian tersebut?
4.
Dan Mengapa Jaksa
Penuntut Umum Indraswara Hadi P.SH, tidak mengembalikan berkas ke Kepolisian,
bahwa keterangan BAP beda dengan waktu kejadian tindak pidana di dalam laporan polisi mengenai kejadian
pencurian seperangkat alat music DRUM hari Jum’at tgl 23 September 2011, dalam laporan
polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali?
5.
Mengapa
Jaksa Indraswara Hadi P.SH, tidak mempertanyakan kepada kepolisian tentang
penyelidikan dan penyidikan terhadap Anak Agung Sri Astuti, bahkan tidak
dihadirkan didalam sidang, sedangkan inisial namanya(Astuti) disebutkan oleh saksi
sebagaimana tindak pidananya yang tercantum dalam salinan putusan pengadilan
halaman 11?
6.
Mengapa Jaksa Indraswara Hadi P.SH sudah menandatangani
rencana dakwaan tgl 5 Januari 2012, sedangkan tersangka bersama barang bukti
yang diperkarakan baru diserahkan tgl 9 Januari 2012 (Saksi : FN dan Epa)
7.
Dan mengapa
kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tidak mengusut bagaimana
perjalanan Barang Bukti yang diperkarakan bisa
ada di kantor polisi?
8.
Bagaimana mungkin
kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, bisa langsung menuduhkan
pencurian alat music DRUM kepada I Gusti Ketut Kamariasa yang diamankan
kepolsian karena melakukan penganiayaan, padahal saat diamankan, dirinya tidak
sedang membawa barang bukti pencurian yang telah terjadi 45 hari sebelumnya? “bukankah
barang Bukti hasil tindak pidana, tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada orang
yang memindahkannya”?
9.
Bagaimana
tindakan kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali selaku Penegak
Hukum, tentang Barang Bukti yang masih diamankan di pengadilan dan yang kini
belum selesai proses perkaranya
tersebut?
10.
Mengapa kepolisian
Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, menangani laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali,
setelah menangkap pelaku penganiayaan tgl 7 Nopember 2011 sebagaimana keterangan nomor A-3 SP2HP tgl 9 Nopember
2011, sedangkan perkara penganiayaan yang menjadi dasar awal proses perkaranya
justru dihilangkan/digelapkan dalam proses penegakan hukum yang menghasilkan
putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13
Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut.
11.
Perlu
dipertanyakan tindakan kepolisian Polsek
Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang apa yang terjadi pada Senin 7
Nopember 2011 yang menunjukkan I
Gusti Ketut Kamariasa diperiksa pencurian dalam SP2HP sebagaimana keterangan nomor A-3
SP2HP tgl 9 Nopember 2011, padahal I Gusti Ketut Kamariasa
diamankan kepolisian karena melakukan penganiayaan?
12.
Kepolisian Polsek
Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, perlu dimintai keterangan tentang bagaimana
cara menangkap I Gusti Ketut Kamariasa
pada Hari Senin 7 Nopember 2011
yang kemudian ada surat SP2HP nomor A-3
SP2HP tgl 9 Nopember 2011 dalam Laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tgl 24 September 2011, yang menunjukkan
I Gusti Ketut Kamariasa langsung dijadikan pelaku pencurian
dengan pemberatan?
13.
Kepolisian Polsek
Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali , perlu
dimintai keterangan tentang apa saja yang dilakukan selama 45 hari setelah “adanya
laporan” kejadian hilangnya seperangkat alat music DRUM dalam Laporan
polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali tgl 24 September 2011, dan mengapa menemukan pelakunya baru
setelah Senin tgl 7 Nopember 2011 dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap
Esther Pasri Alimentary?
14.
Kepolisian Polsek
Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali , perlu
dimintai keterangan tentang peristiwa apa yang terjadi yang menjadi
dasar I Gusti Ketut Kamariasa
diamankan kepolisian pada tgl 7 Nopember 2011 dengan bukti keterangan nomor A-1 dan A-3 SP2HP tgl 9 Nopember 2011
tersebut?
15.
Dalam laporan
polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali disebutkan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa adalah pelaku penganiayaan hari Senin tgl 7
Nopember 2011. Dan dalam putusan nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 Pengadilan Negeri Gianyar Bali
disebutkan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa
telah terbukti bersalah menganiaya Esther Pasri Alimentary pada Senin 7
Nopember 2011 dengan bukti visum Et Lepertum nomor 105/XI/2011/RSG dari
dokter RS Ganesa tgl 7 Nopember 2011 dengan hukuman percobaan selama 4 bulan
dengan tanpa menjalani hukuman tersebut.
Dan Mengapa seseorang yang melakukan
penganiyaan tidak menjalani hukuman sebagaimana seharusnya?
16.Dan
bagaimana dengan putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri
Gianyar Bali, bahwa I Gusti Ketut Kamariasa
divonis sebagai pelaku pencurian dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali
yang kejadiannya hari Jum’at tgl 23 September 2011, sementara dalam dakwaan dan
salinan putusan, waktu kejadian yang
divoniskan kepada I Gusti Ketut Kamariasa
adalah pencurian pagi pukul 04.00wita tgl 24 September 2011? Bila
dakwaan demikian, maka pertanyaannya adalah: Barang apa yang dicuri olehnya
pada waktu tersebut? Karena barang berupa 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon
sudah pindah dan disembunyikan oelh para pelakunya dari hari sebelumnya dari
tempat kejadian perkara tersebut?
17.Apa tujuan kepolisian mengubah waktu kejadian
peristiwa pencurian hari Jum’at tgl 23
September 2011 dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut, yang diubah waktunya seolah-olah terjadi pencurian
pagi pukul 04.00wita tgl 24 September 2011?
18.
Lantas dimanakah para pelaku tindak pidana percobaan
pembunuhan pada , hari
Jum’at tgl 23 September 2011 dalam modus pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock,
Warna Merah Maroon dalam laporan
polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali tersebut?
19.
Dan
bagaimana proses pembuatan laporan polisi
LPB 243/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar
Bali mengenai pencurian baju dagangan senilai ratusan juta yang terjadi tgl 4
Oktober 2011, setelah adanya peristiwa percobaan pembunuhan dalam modus
pencurian Drum dalam laporan
polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati,
kab.Gianyar Bali tersebut?
20.
Dan bagaimana
penganiayaan yang dilakukan I Gusti Ketut Kamariasa bisa terjadi lagi pada Senin 7 Nopember 2011
dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali?
21.
Apabila pencurian
1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah
Maroon dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali dilakukan oleh I
Gusti Ketut Kamariasa, mengapa tindak pidana yang berkelanjutan selama 45 hari
dibiarkan oleh kepolisian polsek Sukawati yang telah menerima dan menangani
kasus hilangnya 1(satu)set
Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut?
22.
Mungkinkan
I Gusti Ketut Kamariasa seorang diri mamapu melakukan berbagai tindak pidana
secara terus menerus selama 45 hari dengan berbagai bentuk barang bukti yang
terkumpul yang masih diamankan di pengadilan dalam perkara No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 di
pengadilan negeri Gianyar Bali tersebut?
23.Ada apa dengan peristiwa hilangnya 1(satu)set Drum Merk HollyRock,
Warna Merah Maroon yang pindahnya di iringi suara televise yang terdengar
dinyalakan sangat keras dalam laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali yang terus ditutupi oleh para
pejabat penegak hukum yang menerima laporan ini? Siapakah pelaku dalam peristiwa
tersebut? Dan siapakah dalang skenario perstiwa tersebut? Dan apa motivasi dari
peristiwa tersebut yang ditutupi hingga hari ini?
Siapakah yang telah membujuk Bapak Preisden selaku Kepala
Negara RI sehingga jawabannya tidak menunjukan ketaatannya kepada HUKUM yang
harus ditegakkan, padahal ada bukti barang bukti yang diperkarakan dan belum
selesai proses perkaranya ???
Surat nomor 580
Kemsetneg ini, adalah suatu bukti
Tidak menghargai
Bukti kebenaran dalam
bukti tanda terima
Surat PN tgl 27 Pebruari 2012 terlampir
di atas.
|
Bagaimana Team Polda Bali mengabaikan begitu saja
Kesepakatan yang telah tertuang dalam Gelar Mediasi bersama Ombudsman RI dalam Notulen
kesepakatan tgl 2 September 2013 yang belum dilaksanakan oleh Polda Bali
didalam menindak Anak Agung Sri Astuti selaku bagian dari pelakunya melalui
laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012
berdasarkan barang Bukti di PN Gianyar Bali dalam perkara
No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut?
Bukti Tanda tangan kesepakatan Polda Bali
untuk menangkap pelakunya,
Namun belum ditindak
sampai sekarang
|
Dan patut dipertanyakan kepada Polda
Bali mengapa menerbitkan surat Rahasia yang dijadikan jawaban kepada setiap
Instansi terkait kasus ini, yang surat jawabanya tidak ditembuskan kepada
Esther Pasri Alimentary selaku korban dan saksinya? Bukankah hal tersebut sebagai
petunjuk surat yang tidak benar keterangannya, dan oleh karena itu Polda Bali malu apabila surat jawabannya diketahui
oleh umum karena tidak sesuai faktanya? Sehingga suratnya dirahasiakan dengan
“klarifikasi rahasia”? dan Surat tersebut telah gugur dengan adanya Kesepakatan
yang telah tertuang dalam Gelar Mediasi
bersama Ombudsman RI dalam Notulen kesepakatan tgl 2 September 2013 yang
belum dilaksanakan oleh Polda Bali didalam menindak Anak Agung Sri Astuti selaku
bagian dari pelakunya melalui laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali
tgl 21 September 2012 berdasarkan Barang bukti di PN tersebut.
Bukankah surat rahasia tersebut sebagai bukti tidak
menghargai kebenaran adanya barang Bukti di pengadilan yang belum selesai
proses perkaranya bukan?
Photo: Surat Bukti Polda Bali Merekayasa Jawaban |
Photo: Surat Bukti Polda Bali Merekayasa Jawaban |
Bukankah surat rahasia tersebut sebagai bukti tidak
menghargai kebenaran adanya barang Bukti di pengadilan yang belum selesai
proses perkaranya bukan?
Bukti bahwa rencanaya penyidik polda Akan menangkap pelakunya, namun entah mengapa sehingga berlarut-larut penanganannya hingga kini. |
Dan bagaimana Polda Bali dan Irwasda
bisa mengatakan bahwa Anak Agung Sri Astuti tidak dapat dibuktinya sebagai
pelakunya?
Bukankah dirinya terbukti memasuki
pekarangan orang lain tanpa ijin pemiliknya pada pukul 02.00wita tgl 24
September 2011, sebagai awal kronologi pengalihan waktu kejadian percobaan
pembunuhan dalam modus pencurian Drum yang gagal dilakukan, yang kemudian
pelaku penggantinya dikondisikan terhadap I Gusti Ketut Kamariasa yang
seolah-olah mencuri pada Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011.
Apabila
Anak Agung Sri Astuti tidak dapat dibuktikan kesalahannya, maka I Gusti Ketut Kamariasa
bukanlah pelaku yang sebenarnya.
Dan
bukti dari tindak pidana yang dilakukan Anak Agung Sri Astuti adalah
mendampingi menghantar barang hasil curian dan dirinya mengetahui bukti hasil
curian yang barang buktinya kini ada di pengadilan. Dan nama Astuti juga
tercantum dalam salinan putusan halaman 11 (sebelas) PN Gianyar Bali sebagai
dasar laporan laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21
September 2012
Inilah Anak-Agung Sri Astuti Tersangka yang ditutupi perilakunya oleh Polda Bali |
Dan mengapa BAP sudah saya ditulis
semuanya mengenai percobaan pembunuhan dengan modus pencurian DRUM sebagaimana
laporan perkembangan dalam SP2HP tgl 30 Nopember 2012, namun Polda Bali
kemudian membekukan perkara tersebut?
Bukankah berlarut-larutnya
penanganan proses perkaranya menunjukkan bahwa Pejabat Kepolsian tingkat atasnya
dan tingkat pusat melindungi para anggota korpsnya yang terlibat dalam
menyembunyikan para pelakunya?
Dan bukankah menutupi tindak pidana yang
dilakukan oleh Anak Agung Sri Astuti sebagai bukti bahwa kepolsian menutupi seluruh pelakunya?
Hebat sekali para bapak polisi yang
melakukan kejahatan dalam perkara ini, dengan berlindung dibalik seorang wanita
yang terlibat dalam pencurian yang notabene seorang pegawai negeri? Apakah
karena dirinya pegawai negeri sehingga tidak dijamah dalam proses penegakan
hukum???
Dimanakah pasal UUD
1945 yang menyebutkan tentang seluruh warga Negara Indonesia sama
kedudukannya di hadapan hukum?
Oleh karena itu mohon tegakkan kebenaran barang bukti hasil proses perkara
No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 di Pengadilan Negeri Gianyar
Bali, atau bubarkan Jajaran Pejabat POLRI dan seluruh jajaran Instansi penegak
hukum di negeri ini, apabila barang Bukti hasil proses perkara di pengadilan
yang belum selesai penyelidikannya tidak segera di tindak lanjuti.
Bukti Pelanggaran Pejabat Penegak Hukum
terhadap Rakyat Indonesia terkait Pejabat Kepolisian yang menangani adalah:
1. Berkonspirasi dengan Lembaga Presiden RI melalui
aparat pemerintahan yang diembannya dengan
terbitnya Surat kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia no.
B-580/D-3.SR.04.06/2013, tgl 19 Maret
2013. Dan selaku Institusi POLRI, maka terbitnya surat tersebut tidak terlepas
dari pejabat tinggi di Kepolisian Pusat
Jakarta.
2. Team Polda Bali memberikan surat keterangan
No.R/577/IV/2013, yang isinya tidak sesuai dengan bukti kebenaran, bahwa masih
ada barang bukti hasil proses perkara di pengadilan no.09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl
27 Pebruari 2012 yang menjadi tanggungjawab kepolisian untuk menindak para
pelaku kejahatan dalam penanganan proses perkara tindak pidana tersebut.
3. Polda Bali yang belum menindaklanjuti tugas
kwajibannya yang tertuang dalam surat Ombudsman RI Propinsi Bali
No.0018/ORI-SRT-Dps/III/2013 hingga terbitnya Notulen Ombudsman RI tgl 2
September 2013. Sebagai bukti Kepolisian mengalami dilema, oleh karena
keterangan tidak benar yang diberikan kepada berbagai pihak Instansi terkait
selama ini, sebagaimana surat keterangan Polda Bali No.R/577/IV/2013 tersebut
di atas.
Kisah
derita perjalanan Esther Pasri Alimentary yang terjebak dalam rekayasa hukum
oleh kepolisian kejaksaan hingga pengadilan Negeri Gianyar Bali.docx
Tautan lengkap
didalamnya beserta kronologi berkas perkara dengan keterangannya dari awal
hingga laporan terakhir:
Cuplikan sebagian Berita sebagai dasar kekuatan bagi
para Media dan Jurnalis Indonesia untuk mengolah pemberitaan lebih lanjut yang
kami sampaikan dengan keterangan dan berkas yang kami lampirkan sebagai bahan
pokok berita perkembangan mengenai kesaksian dan derita saksi korban yang
menantikan kepastian hukum.
Berita ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab
disertai Identitas diri Esther Pasri
Alimentary selaku saksi korban yang menantikan kepastian hukum selama ini.
Spirit News Com Oleh Jurnalis Rusli:
Esther Pasri
Alimentary Meminta Mahkamah Konstitusi RI Tegakkan Keadilan Segera Menindak Para Pelaku
Jun 03 2014 .docx
SURAT KABAR NASIONAL BERITA NUSANTARA:
(Memahami konskuensi akibat yang dialami korban dalam rekayasa hukum,
dengan gagasan pertama dimotori Metro Jabar dalam memulai mempergunakan hak
sosial control melalui dunia maya)
Jadi Korban Rekayasa HUKUM, Esther Gugat Presiden SBY
Rangkuman Berita tentang Esther Pasri Alimentary laporkan
Presiden SBY ke Mahkamah Konstitusi.docx
MEDIA REFORMASI
(Inovator kekuatan dalam mendorong dimulainya Pemberitaan dengan
mengangkat berita yang tenggelam dari Bali Ekpress), hingga terbinya berita:
Desak tuntaskan kesepakatan dalam Notulen Ombudsman RI 2 September 2013 yang
belum ditindasklanjuti oleh Polda Bali hingga hari ini Maret 2014
Bukti pelanggaran yang dilakukan
oleh Yth Bapak SBY selaku Presiden RI yang paling bertanggung jawab atas
terbitnya surat Kemsegneg tgl 19 maret 2013 nomor B 580.docx
MEDIA ZONADINAMIKA
Esther Pasri Alimentary Laporkan Presiden SBY ke MK,MPRRI/DPR RI, KY
dan ke Ombudsman RI
RADAR NUSANTARA-Peduli
(Awal mula percikan pijar mulai dinyalakan)
Media Online dan Media Cetak: Korban, Esther Pasri Alimentary Gugat
Presiden SBY)
PERS INDONESIA
Tertindas Oleh Hukum Yang Timpang,Ester Gigih Cari Keadilan
Jurnalis Rusli
Dimana keadilan berpijak demikian Esther Pasri
Alimentary ditulis oleh Jurnalis Rusli
Kompak News.docx
Perjuangan Esther Mencari Keadilan Hukum
Berita www.Teropong Bali
Cabut Water Mater Pelanggan PDAM Dituding Loncat Pagar.docx
Bukti pembayaran PAM TERLAMPIR, namun pada tanggal 05092013 Sambungan
PAM diangkut oknum petugas seperti maling dgn cara lompat tembok tanpa
pemutusan atau pemberitaun pemutisan tetapi langsung diangkut bersama
rangkaiannya.jpg
Begitu Kejamnya Proses hukum yang diperlakuakn terhadap
saya yang sudah menjadi korban tindak pidana.docx
Media Wantara |
Kronologi Bukti Laporan hingga di
tingkat Pusat
Kepada YTH Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia DiMOHON untuk segera mengadili Presiden SBY.docx
Rangkuman dan panduan pemberitaan berdasarkan Liputan, kesaksian dan bukti berkas perkaranya
Kilas balik
kisah yang dialami Esther dalam Berita Nusantara
19032013 Bukti Jawaban dari Presiden SBY yang menjadi dasar gugatan
Saksi korban kepadanya selaku bapak Kepala Negara RI
17032014 Laporan Esther ke MPRRI dan DPRRI.jpg
Berkas surat laporan kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.docx
Bukti Esther Pasri Alimentay Laporkan Presiden SBY ke Mahkamah
Konstitusi.jpg
Foto Esther Pasri Alimentary di Mahkamah Konstitusi RI 11 Maret 2014
Oleh team peliputan.jpg
Kronologi Berkas Perkara
dan keterangannya:
Hal I Berkas susunan awal kronologi Peristiwanya:
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_T2RnVE5mb3lLam8/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_T2RnVE5mb3lLam8/view?usp=sharing
Hal II Berkas susunan awal kronologi :
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_aGozeGZMZUkwYlU/view?usp=sharing
Hal III Berkas susunan awal kronologi :
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_bUNLUlkza3JjYk0/view?usp=sharing
Hal IV Berkas susunan awal kronologi :
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_QzVaNXVCX21tRGM/view?usp=sharing
Hal V Berkas susunan awal kronologi :
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_SEtrV05aekpXOTQ/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-G3JOIFdyO_SEtrV05aekpXOTQ/view?usp=sharing
POLDA BALI Menyepelekan Kesepakatan, yang telah ditandatangani
di kantor Ombudsman RI Propinsi Bali dalam Notulen 2 September 2013 dalam
menindak pelakunya alias Polda Bali melindungi
para penjahat dalam perkara ini
Barang
Bukti yang belum diselidiki menyingkapkan para pelaku yang tersembunyi
dan MOTIVASI yang ditutupi dalam percobaan pembunuhan terhadap Esther Pasri
Alimentary.docx
Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
KY.docx
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia MK.docx
Bapak Ketua MPR Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR KOMISI III.docx
Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia
JAKARTA.docx
Kejaksaan AGUNG Republik Indonesia telah
menerima laporan Esther Pasri Alimentary yang meminta Barang Bukti di
pengadilan harus ditegakkan kebenarannya dan diberikan keadilan yang
menjadi haknya.docx
Melaporkan bapak Jaksa Indraswara Hadi P SH dan
team Jaksa yang terkait.docx
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib
segera meminta pertanggungjawaban Bapak Presiden SBY dihadapan HUKUM sebelum
meletakkan jabatannya selaku pemegang pemerintahan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.docx
Berita terkini:
MEDIA ZONADINAMIKA www.zonadinamika.com
IndependentNews www.indepnews.com
Suara Pilar Demokrasi www.suarapilardemokrasi.com
Video
ungkapan Esther Pasri Alimentary
Bukti Kepolisian yang mengawali adanya rekayasa HUKUM dalam
perkara EstherPasriAlimentary
Kronologi, catatan, laporan di atas adalah
keluhan selama 3 tahun lebih yang dialami
Esther Pasri Alimentary dalam upaya mendapatkan kepastian hukum oleh karena derita
panjang akibat aniaya perkara dari peristiwa tindak pidana yang hampir merenggut
nyawanya.
Dan sebentar lagi tahun baru 2015 tiba,
Esther Pasri Alimentary menyatakan bahwa baik buruknya nasib warga Negara Republik Indonesia tergantung kesadaran
diri setiap warga negaranya yang memiliki kedaulatan tertinggi sebagai penguasa
Negara ini.
Tanpa hukum ditegakkan demi kebenaran
dan keadilan, jangan berharap ada kesejahteraan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ya TUHAN,
KepadaMU
Hamba Serahkan Perkaraku
ttd
EstherPasriAlimentary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar