Selasa, 18 November 2014

Esther Pasri Alimentary Mempertanyakan: "Tidak Adakah Yang Berani Mengungkap BB Seperangkat Alat Music Drum Yang Nilainya Tidak Lebih Dari 12 Juta Rupiah Saja?"

Jakarta, Pantau Terkini

Buktikan Diri Bahwa Pejabat Polri, Perangkat Hukum, MPR/DPR Dan Seluruh Pejabat Dari Tingkat Bawah Hingga  Presiden adalah Bersih Dengan Cara Tegakkan Hukum Melalui Perkara Kecil Disini Berupa Barang Bukti Seperangkat Alat Music DRUM, Dari Hasil Proses Perkara Di PN Gianyar Bali Nomor.09/Pid.B/2012/PN.Gir, Pengadilan Negeri Gianyar Bali tgl 13 Pebruari 2012, Yang  Barang Buktinya Masih Di Amankan di PN Gianyar Bali, Untuk Diketahui Siapa Pelaku Kejahatan Yang Sebenarnya Di Negara Ini.


 Mari tingkatkan  jalinan persatuan dan kesatuan kita selaku Warga Negara dan Rakyat Indonesia yang berdaulat, dengan menyatukan diri dalam “satu nilai dan tujuan”, yaitu “menjunjung tinggi Kebenaran demi mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” melalui menerapkan proses hukum yang benar berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan pedoman KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
Karena:
1.     Kita selaku Rakyat Indonesia mendapat jaminan untuk turut Bela Negara , dan mempunyai kesamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan dan layak menerima jaminan kehidupan yang layak, yang semuanya itu tercantum dalam pasal 26 sd 33 UUD 1945.

2.     Selaku Pers Indonesia(Media, Awak Media, Pemberita, Jurnalis dan Wartawan) telah terjamin kebebasannya dalam pasal 28 UUD 1945, untuk melakukan sosial control terhadap jalannya pemerintah dan proses penegakan hukum didalam menjalankan kebijakannya untuk  keseimbangan informasi bagi masyarakat seutuhnya demi supremasi hukum sebagai perwujudan kedaulatan Rakyat.
3.     Selaku penegak hukum wajib hukumnya menjunjung tinggi kebenaran dan memberikan keadilan kepada yang berhak menerimanya, sebagai tujuan didirikannya lembaga Yudikatif untuk menciptakan perdamaian dunia.

4.     Selaku pemerintah(Lembaga Eksekutif) wajib mengayomi  warga negaranya dan memberikan kehidupan yang layak yang tercantum dalam keseluruhan pasal  UUD 1945 dengan Dasar Negara Pancasila.

5.     Selaku Legislatif (Lembaga perwakilan), wajib hukumnya untuk mengupayakan keperluan dan kebutuhan masyarakat warga negaranya yang diwakili dalam parlemen dalam menentukan kebijakan yang dijalankan pemerintahan.

6.     Selaku Tentara Nasional Indonesia wajib menjaga dan membela Nusa dan Bangsa dengan menjaga stabilitas Nasional dengan mengantisipasi gangguan dari luar atau dari dalam negeri dengan mendorong terlaksananya ketertiban umum yang perlu diwujudkan mulai proses penegakan hukum.

Kiranya setiap warga Negara yang tergerak hatinya, berkenan share/membagikan informasi ini, dan bagi para Jurnal;is/Wartawan/Media kiranya  berkenan meliput dan memberitakan kasus yang menimpa Esther Pasri Alimentary secara terus menerus agar para pejabat penegak hukum tergerak hatinya segera menindaklanjuti permohonan laporannya  hingga kita bersama mengetahui bahwa para pelakunya diamankan kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku dalam tindak pidana percobaan pembunuhan melalui  modus pencurian seperangkat alat music Drum, yang Barang Buktinya masih ada di pengadilan,  untuk ditegakkan kebenarannya demi ketertiban umum, dan demi Mewujudkan Keadilan Sosail bagi Seluruh rakyat Indonesia.

.
Karena Menegakkan hukum adalah tanggung jawab dan kwajiban kita bersama, maka dari itu kiranya kita lakukan solidaritas kita dengan berbagi pemberitaan ini, sesuai keahlian dan kreatifitas kita masing-masing, dalam membantu korban sebagai warga masyarakat yang tertindas untuk memperoleh kepastian hukum demi keadilan dan kebenaran.

Terimakasih dan salam perjuangan
Esther Pasri Alimentary



Catatan: Topik Berita

Esther Pasri Alimentary memberikan kesaksian tentang sebab akibat merosotnya moralitas bangsa Indonesia, dan sebab akibat dari datangnya kesengsaraan dan  kemiskinan bagi bangsanya sendiri, oleh karena HUKUM dibelakangkan, dan Kebenaran di abaikan di depan umum.

Tidakkah kita menyadari bahwa:


 Apa yang tersembunyi akan disingkapkan, dan apa yang ditutupi, akan dibuka dan di umumkan.


Esther Pasri Alimentary selaku korban dalam percobaan pembunuhan dan korban dari rekayasa hukum, memberikan keterangan disertai berkas proses perkaranya secara umum, untuk diketahui oleh masyarakat secara umum, sebagai pembelajaran dan pendidikan secara terbuka dan mandiri, untuk  mengembalikan moralitas bangsa Indonesia kepada tatanan Dasar Negara Pancasila.

Peristiwa percobaan pembunuhan yang ia alami, tersingkap dalam peristiwa adanya “Televisi yang dinyalakan sangat keras” dari petang hingga menjelang malam hari Jum’at tgl 23 September 2011 yang mengiringi pindahnya Barang Bukti 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon,  yang barang bukti hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan. Dan barang Bukti hasil proses perkara di pengadilan,  ternyata mampu menyingkapkan apa yang tersembunyi dan yang ditutupi dalam setiap persoalan di negara ini, yang selama ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukumnya.

Tanda Terima Surat Mengenai BB Drum  Hasil proses Perkara Yang Belum diselesaikan proses penangannya.

Photo BB Yang Perlu Ddiselidiki Karena BB Drum Yang Diperkarakan, Belum Melalui Pembuktian

Melalui permohonan ini, saksi korban mohon Penyelidikan Ulang  peristiwa percobaan pembunuhan dalam modus tindak pidana pindahnya 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon, pada saat televise terdengar dinyalakan sangat keras disepanjang petang hingga menjelang tengah malam bersamaan dengan air yang mengalir tanda kepenuhan dari bak-bak penampungan  air yang meluap, sebagai petunjuk adanya beberapa orang didalam gedung TKP, yang sedang mempersiapkan diri dan menantikan kedatangan Esther Pasri Alimentary yang sedang diupayakan untuk dibawa ke Tempat kejadian Perkara tersebut oleh tersangka lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at tgl 23 September 2011 dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, sebagai petunjuk bahwa kepolisian belum selesai menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap barang bukti beserta para pelakunya.



Relies beritanya: Dengan harapan Kepada Yth Insan Pers Indonesia Bersama Media yang ada untuk berkenan memberitakan ke seluruh Indonesia.


Esther Pasri Alimentary korban percobaan pembunuhan dengan modus pencurian seperangkat alat music Drum, mengeluh dan menjerit-jerit seraya melaporkan kepada setiap orang,  untuk mendorong kepada yang berwenang, untuk segera menindaklanjuti laporannya terkait “Barang Bukti 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali” yang diperkarakan di pengadilan dan yang menghasilkan seluruh Barang Bukti hasil proses perkara nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 Pengadilan Negeri Gianyar Bali, yang belum diselesaikan proses perkaranya dengan bukti “Tanda Terima Surat Pengadilan mengenai Barang Bukti yang belum selesai proses penyelidikannya tertanggal 27 Desember 2012”.

Dikatakan oleh Esther, bahwa Barang Bukti hasil kejahatan, atau alat bukti hasil proses perkara di pengadilan, atau salinan putusan  yang dikeluarkan oleh pengadilan, ternyata dapat diteliti oleh para korbannya, karena sesungguhnya Barang Bukti tersebut bisa berbicara dan mampu mengungkap motivasi proses perkaranya, dan mampu menyingkapkan siapa saja dalang skenario dibalik para pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Esther Pasri Alimentary dengan modus pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon, yang pindahnya di-iringi suara televise yang terdengar dinyalakan sangat keras di dalam Tempat Kejadian Perkara pada hari Jum’at tgl 23 September 2011, yang terletak di Ruko Artshop Buddha /Galery From U2U Pasifik bali Global di Jl. Raya celuk Br.Cemenggaun, kab.Gianyar Bali.

Disebutkan dalam berkas perkara bahwa saksi-saksi yang mengetahui tanda-tanda kejadian tindak pidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut minimal ada 9 orang saksi, tetapi belum ada separoh saksi yang dimintai keterangan perihal peristiwa tersebut sebagaimana yang terberkas dalam salinan putusan Pengadilan yang substansi didalamnya tidak ada kesesuaian satu dengan yang lainnya dan tidak sesuai waktu kejadian yang dicantumkan dalam Laporan Polisi mengenai “waktu kejadian” tindak pidana tersebut.

Bahkan I Gusti Ketut Kamariasa terbukti sebagai pelaku penganiayaan dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, yang perkaranya digelapkan dalam proses perkara yang kemudian dirinya disulap menjadi pelaku pencurian dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali , yang menghasilkan  putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali


Dan ketika Esther Pasri Alimentary sadar, bahwa dirinya telah diperlakukan “tidak berharga dibanding barang-barang yang diperkarakan”, maka ia meminta yang berwenang untuk menindaklanjuti perkara penganiayaan yang diderita yang sempat digelapkan tersebut, dengan tujuan untuk mengungkap barang Bukti seperangkat alat music Drum dalam  laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, dalam  putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 Pengadilan Negeri Gianyar Bali, yang belum selesai penanganan proses perkaranya sebagaimana “Tanda Terima Surat Pengadilan mengenai Barang Bukti yang belum selesai proses penyelidikannya tertanggal 27 Desember 2012”tersebut.


Namun ternyata kepolisian hingga pengadilan, hanya memvonis I Gusti Ketut Kamariasa sebagai pelaku penganiayaan dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, disertai bukti visum Et Lepertum nomor 105/XI/2011/RSG dari dokter RS Ganesa tgl 7 Nopember 2011, tanpa penyelidikan dan tanpa penyidikan mengenai alsaan dirinya menganiaya Esther Pasri Alimentary selama 45 hari dari sejak peristiwa hilangnya seperangkat alat music DRUM hari Jum’at tgl 23 September 2011 laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut.


Namun dikatakan oleh Esther bahwa  hasil proses perkara dan bukti putusan nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni  2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali, tersebut, telah menjadi petunjuk bahwa I Gusti Ketut Kamariasa “bukanlah pelaku yang sebenarnya” yang telah di vonis dalam perkara sebelumnya nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali, dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, tentang pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon, yang barang Bukti hasil proses perkaranya masih diamankan di pengadilan sebagai bukti bahwa penyeledikan dan penyidikan terhadap barang Bukti dan para pelakunya belum selesai, dan belum sesuai perilaku perbuatannya dan belum sesuai waktu peritiwa tindak pidananya, yang berarti proses perkaranya cacat hukum dengan dakwaan yang tidak sesuai perilaku perbuatan pelakunya, dan tidak sesuai waktu kejadian tindak pidananya, “yang seharusnya Majelis Hakim Pengadilan menyatakan dakwaan batal demi hukum”.

Namun majelis hakim tidak membatalkan dakwaan yang cacat hukum tersebut, sekalipun saksi dan korbannya saat sidang berlangsung tgl 26 Januari 2011, menunjukkan bukti bahwa I Gusti Ketut Kamariasa adalah pelaku penganiayaan yang langsung diamankan kepolisian.

Yang artinya bahwa penganiayaan hari Senin tgl 7 Nopember 2011 sengaja diadakan untuk direkayasa oleh pelaku bersama kepolisian yang menangani, untuk menjebak Esther Pasri Alimentary dipenjarakan melalui rekayasa hukum “dengan cara mengubah waktu kejadian tindak pidananya, dan mengubah perilaku perbuatan pelakunya”. Demikian Kesaksian Esther bersama skasi-saksi melalui berkas perkaranya.

Oleh karena itu, demi wibawa hukum, dan demi keadilan dan kebenaran, maka barang Bukti hasil proses perkara di pengadilan tersebut harus ditegakkan kebenarannya melalui penyelidikan ulang secara terbalik yang harus dilakukan oleh yang berwenang dengan cara:

1.     Menanyakan Kepada Pengadilan Negeri Gianyar  Bali melalui memeriksa Ketua  Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH yang menangani, mengapa Barang –Barang milik Esther Pasri Alimentary telah diperkarakan dengan tidak layak, sehingga pemiliknya belum berkenan menerima kembali barang-barang yang diperkarakan di pengadilan tersebut.?

2.     Mengapa Ketua Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH, tidak menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal demi Hukum, padahal didalam sidang tgl 26 Januari 2012, telah menerima dan mendengar kesaksian para saksi dan melihat bukti bahwa seseorang yang didakwakan pencurian yang berdiri sendiri tersebut, adalah pelaku penganiayaan bernama I Gusti Ketut Kamariasa yang langsung diamankan kepolisian oleh dari Tempat kejadian perkara pada Senin 7 Nopember 2011.


3.     Mengapa Ketua Majelis Hakim Vivia Sitanggang SH tidak membatalkan dakwaan yang tidak sesuai perilaku perbuatan pelakunya, dan tidak sesuai waktu kejadian tindak pidana pencurian tersebut?


4.     Dan Mengapa Jaksa Penuntut Umum  Indraswara Hadi P.SH,  tidak mengembalikan berkas ke Kepolisian, bahwa keterangan BAP beda dengan waktu kejadian tindak pidana  di dalam laporan polisi mengenai kejadian pencurian  seperangkat alat music DRUM hari Jum’at tgl 23 September 2011, dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali?

5.     Mengapa Jaksa Indraswara Hadi P.SH, tidak mempertanyakan kepada kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan terhadap Anak Agung Sri Astuti, bahkan tidak dihadirkan didalam sidang, sedangkan inisial namanya(Astuti) disebutkan oleh saksi sebagaimana tindak pidananya yang tercantum dalam salinan putusan pengadilan halaman 11?

6.     Mengapa Jaksa Indraswara Hadi P.SH sudah menandatangani rencana dakwaan tgl 5 Januari 2012, sedangkan tersangka bersama barang bukti yang diperkarakan baru diserahkan tgl 9 Januari 2012 (Saksi : FN dan Epa)

7.     Dan mengapa kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tidak mengusut bagaimana perjalanan Barang Bukti yang diperkarakan bisa  ada di kantor polisi?

8.     Bagaimana mungkin kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, bisa langsung menuduhkan pencurian alat music DRUM kepada I Gusti Ketut Kamariasa yang diamankan kepolsian karena melakukan penganiayaan, padahal saat diamankan, dirinya tidak sedang membawa barang bukti pencurian yang telah terjadi 45 hari sebelumnya? “bukankah barang Bukti hasil tindak pidana, tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada orang yang memindahkannya”?

9.     Bagaimana tindakan kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali selaku Penegak Hukum, tentang Barang Bukti yang masih diamankan di pengadilan dan yang kini belum selesai proses perkaranya  tersebut?

10.                       Mengapa kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, menangani laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali, setelah menangkap pelaku penganiayaan tgl 7 Nopember 2011 sebagaimana  keterangan nomor A-3 SP2HP tgl 9 Nopember 2011, sedangkan perkara penganiayaan yang menjadi dasar awal proses perkaranya justru dihilangkan/digelapkan dalam proses penegakan hukum yang menghasilkan putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut.

11.                       Perlu dipertanyakan tindakan  kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, tentang apa yang terjadi pada Senin 7 Nopember 2011 yang menunjukkan  I Gusti Ketut Kamariasa diperiksa pencurian dalam  SP2HP sebagaimana  keterangan nomor   A-3 SP2HP tgl 9 Nopember 2011, padahal I Gusti Ketut Kamariasa diamankan kepolisian karena melakukan penganiayaan?

12.                       Kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, perlu dimintai keterangan tentang bagaimana cara menangkap I Gusti Ketut Kamariasa  pada  Hari Senin 7 Nopember 2011 yang kemudian ada surat SP2HP nomor A-3 SP2HP tgl 9 Nopember 2011 dalam Laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tgl 24 September 2011, yang menunjukkan I Gusti Ketut Kamariasa langsung dijadikan pelaku pencurian dengan pemberatan?

13.                       Kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali , perlu dimintai keterangan tentang apa saja yang dilakukan selama 45 hari setelah “adanya laporan” kejadian hilangnya seperangkat alat music DRUM dalam Laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tgl 24 September 2011, dan mengapa menemukan pelakunya baru setelah Senin tgl 7 Nopember 2011 dengan cara mengadakan penganiayaan terhadap Esther Pasri Alimentary?
14.                       Kepolisian Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali , perlu dimintai keterangan tentang peristiwa apa yang terjadi yang menjadi dasar I Gusti Ketut Kamariasa  diamankan kepolisian pada tgl 7 Nopember 2011 dengan bukti keterangan nomor A-1 dan A-3 SP2HP tgl 9 Nopember 2011 tersebut?

15.                       Dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali disebutkan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa  adalah pelaku penganiayaan hari Senin tgl 7 Nopember 2011. Dan dalam putusan nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni  2012 Pengadilan Negeri Gianyar Bali disebutkan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa  telah terbukti bersalah menganiaya Esther Pasri Alimentary pada Senin 7 Nopember 2011 dengan bukti visum Et Lepertum nomor 105/XI/2011/RSG dari dokter RS Ganesa tgl 7 Nopember 2011 dengan hukuman percobaan selama 4 bulan dengan tanpa menjalani hukuman tersebut. Dan Mengapa seseorang yang melakukan penganiyaan tidak menjalani hukuman sebagaimana seharusnya?


16.Dan bagaimana dengan putusan nomor 09/Pid.B/2012/PM.Gir tgl 13 Pebruari 2012 pengadilan Negeri Gianyar Bali, bahwa I Gusti Ketut Kamariasa  divonis sebagai pelaku pencurian dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali yang kejadiannya hari Jum’at tgl 23 September 2011, sementara dalam dakwaan dan salinan putusan,  waktu kejadian yang divoniskan kepada I Gusti Ketut Kamariasa  adalah pencurian pagi pukul 04.00wita tgl 24 September 2011? Bila dakwaan demikian, maka pertanyaannya adalah: Barang apa yang dicuri olehnya pada waktu tersebut? Karena barang berupa 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon sudah pindah dan disembunyikan oelh para pelakunya dari hari sebelumnya dari tempat kejadian perkara tersebut?

17.Apa tujuan kepolisian mengubah waktu kejadian peristiwa pencurian hari Jum’at tgl 23 September 2011 dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut,  yang diubah waktunya seolah-olah terjadi pencurian pagi pukul 04.00wita tgl 24 September 2011?

18.                       Lantas dimanakah para pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan pada , hari Jum’at tgl 23 September 2011 dalam modus pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut?

19.                       Dan bagaimana proses pembuatan laporan polisi LPB 243/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali mengenai pencurian baju dagangan senilai ratusan juta yang terjadi tgl 4 Oktober 2011, setelah adanya peristiwa percobaan pembunuhan dalam modus pencurian Drum dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut?

20.                       Dan bagaimana penganiayaan yang dilakukan I Gusti Ketut Kamariasa  bisa terjadi lagi pada Senin 7 Nopember 2011 dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali?

21.                       Apabila pencurian 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali dilakukan oleh I Gusti Ketut Kamariasa, mengapa tindak pidana yang berkelanjutan selama 45 hari dibiarkan oleh kepolisian polsek Sukawati yang telah menerima dan menangani kasus hilangnya 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali tersebut?

22.                       Mungkinkan I Gusti Ketut Kamariasa  seorang diri mamapu melakukan berbagai tindak pidana secara terus menerus selama 45 hari dengan berbagai bentuk barang bukti yang terkumpul yang masih diamankan di pengadilan dalam perkara No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 di pengadilan negeri Gianyar Bali tersebut?

23.Ada apa dengan peristiwa hilangnya 1(satu)set Drum Merk HollyRock, Warna Merah Maroon yang pindahnya di iringi suara televise yang terdengar dinyalakan sangat keras  dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sek.Sukawati, kab.Gianyar Bali yang terus ditutupi oleh para pejabat penegak hukum yang menerima laporan ini? Siapakah pelaku dalam peristiwa tersebut? Dan siapakah dalang skenario perstiwa tersebut? Dan apa motivasi dari peristiwa tersebut yang ditutupi hingga hari ini?
Dan sekarang kita pertanyakan kepada Propam POLRI mengenai POLDA BALI

Apa Fungsi Propam POLRI???

Siapakah yang telah membujuk Bapak Preisden selaku Kepala Negara RI sehingga jawabannya tidak menunjukan ketaatannya kepada HUKUM yang harus ditegakkan, padahal ada bukti barang bukti yang diperkarakan dan belum selesai proses perkaranya ???

Surat nomor 580 Kemsetneg ini, adalah suatu bukti
Tidak menghargai Bukti kebenaran dalam
bukti tanda terima Surat PN tgl 27 Pebruari 2012  terlampir di atas.
Bagaimana Team Polda Bali mengabaikan begitu saja Kesepakatan yang telah tertuang dalam Gelar Mediasi  bersama Ombudsman RI dalam Notulen kesepakatan tgl 2 September 2013 yang belum dilaksanakan oleh Polda Bali didalam menindak Anak Agung Sri Astuti selaku bagian dari pelakunya melalui laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012 berdasarkan barang Bukti di PN Gianyar Bali dalam perkara No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut?


Bukti Tanda tangan kesepakatan Polda Bali
untuk menangkap pelakunya,
Namun belum ditindak sampai sekarang
Dan patut dipertanyakan kepada Polda Bali mengapa menerbitkan surat Rahasia yang dijadikan jawaban kepada setiap Instansi terkait kasus ini, yang surat jawabanya tidak ditembuskan kepada Esther Pasri Alimentary selaku korban dan saksinya? Bukankah hal tersebut sebagai petunjuk surat yang tidak benar keterangannya, dan oleh karena itu Polda  Bali malu apabila surat jawabannya diketahui oleh umum karena tidak sesuai faktanya? Sehingga suratnya dirahasiakan dengan “klarifikasi rahasia”? dan Surat tersebut telah gugur dengan adanya Kesepakatan yang telah tertuang dalam Gelar Mediasi  bersama Ombudsman RI dalam Notulen kesepakatan tgl 2 September 2013 yang belum dilaksanakan oleh Polda Bali didalam menindak Anak Agung Sri Astuti selaku bagian dari pelakunya melalui laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012 berdasarkan Barang bukti di PN tersebut.
Bukankah surat rahasia tersebut sebagai bukti tidak menghargai kebenaran adanya barang Bukti di pengadilan yang belum selesai proses perkaranya bukan?

Photo: Surat Bukti Polda Bali Merekayasa Jawaban

Photo: Surat Bukti Polda Bali Merekayasa Jawaban

Bukankah surat rahasia tersebut sebagai bukti tidak menghargai kebenaran adanya barang Bukti di pengadilan yang belum selesai proses perkaranya bukan?
Bukti bahwa rencanaya penyidik polda Akan menangkap pelakunya, namun entah mengapa sehingga berlarut-larut penanganannya hingga kini.


Dan bagaimana Polda Bali dan Irwasda bisa mengatakan bahwa Anak Agung Sri Astuti tidak dapat dibuktinya sebagai pelakunya?
Bukankah dirinya terbukti memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin pemiliknya pada pukul 02.00wita tgl 24 September 2011, sebagai awal kronologi pengalihan waktu kejadian percobaan pembunuhan dalam modus pencurian Drum yang gagal dilakukan, yang kemudian pelaku penggantinya dikondisikan terhadap I Gusti Ketut Kamariasa yang seolah-olah mencuri pada Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011.

Apabila Anak Agung Sri Astuti tidak dapat dibuktikan kesalahannya, maka I Gusti Ketut Kamariasa bukanlah pelaku yang sebenarnya.
Dan bukti dari tindak pidana yang dilakukan Anak Agung Sri Astuti adalah mendampingi menghantar barang hasil curian dan dirinya mengetahui bukti hasil curian yang barang buktinya kini ada di pengadilan. Dan nama Astuti juga tercantum dalam salinan putusan halaman 11 (sebelas) PN Gianyar Bali sebagai dasar laporan laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012

Inilah Anak-Agung Sri Astuti Tersangka yang ditutupi  perilakunya oleh Polda Bali
Dan mengapa BAP sudah saya ditulis semuanya mengenai percobaan pembunuhan dengan modus pencurian DRUM sebagaimana laporan perkembangan dalam SP2HP tgl 30 Nopember 2012, namun Polda Bali kemudian membekukan perkara tersebut?

Bukankah berlarut-larutnya penanganan proses perkaranya menunjukkan bahwa Pejabat Kepolsian tingkat atasnya dan tingkat pusat melindungi para anggota korpsnya yang terlibat dalam menyembunyikan para pelakunya?


Dan bukankah menutupi tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Agung Sri Astuti sebagai bukti  bahwa kepolsian menutupi seluruh pelakunya?


Hebat sekali para bapak polisi yang melakukan kejahatan dalam perkara ini, dengan berlindung dibalik seorang wanita yang terlibat dalam pencurian yang notabene seorang pegawai negeri? Apakah karena dirinya pegawai negeri sehingga tidak dijamah dalam proses penegakan hukum???


Dimanakah pasal UUD 1945 yang menyebutkan tentang seluruh warga Negara Indonesia sama kedudukannya  di hadapan hukum?


Oleh karena itu mohon tegakkan kebenaran barang bukti hasil proses perkara No.09/Pid.B/2012/Bali/PN/Gir tgl 13 Pebruari 2012 di Pengadilan Negeri Gianyar Bali, atau bubarkan Jajaran Pejabat POLRI dan seluruh jajaran Instansi penegak hukum di negeri ini, apabila barang Bukti hasil proses perkara di pengadilan yang belum selesai penyelidikannya tidak segera di tindak lanjuti.


Bukti Pelanggaran Pejabat Penegak Hukum terhadap Rakyat Indonesia terkait Pejabat Kepolisian yang menangani adalah:

1.       Berkonspirasi dengan Lembaga Presiden RI melalui aparat pemerintahan yang diembannya dengan  terbitnya Surat kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia no. B-580/D-3.SR.04.06/2013,  tgl 19 Maret 2013. Dan selaku Institusi POLRI, maka terbitnya surat tersebut tidak terlepas dari pejabat tinggi di Kepolisian Pusat  Jakarta.

2.       Team Polda Bali memberikan surat keterangan No.R/577/IV/2013, yang isinya tidak sesuai dengan bukti kebenaran, bahwa masih ada barang bukti hasil proses perkara di pengadilan no.09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Pebruari 2012 yang menjadi tanggungjawab kepolisian untuk menindak para pelaku kejahatan dalam penanganan proses perkara tindak pidana tersebut.

3.       Polda Bali yang belum menindaklanjuti tugas kwajibannya yang tertuang dalam surat Ombudsman RI Propinsi Bali No.0018/ORI-SRT-Dps/III/2013 hingga terbitnya Notulen Ombudsman RI tgl 2 September 2013. Sebagai bukti Kepolisian mengalami dilema, oleh karena keterangan tidak benar yang diberikan kepada berbagai pihak Instansi terkait selama ini, sebagaimana surat keterangan Polda Bali No.R/577/IV/2013 tersebut di atas.


Kisah derita perjalanan Esther Pasri Alimentary yang terjebak dalam rekayasa hukum oleh kepolisian kejaksaan hingga pengadilan Negeri Gianyar Bali.docx



Tautan lengkap didalamnya beserta kronologi berkas perkara dengan keterangannya dari awal hingga laporan terakhir:

Cuplikan sebagian Berita sebagai dasar kekuatan bagi para Media dan Jurnalis Indonesia untuk mengolah pemberitaan lebih lanjut yang kami sampaikan dengan keterangan dan berkas yang kami lampirkan sebagai bahan pokok berita perkembangan mengenai kesaksian dan derita saksi korban yang menantikan kepastian hukum.

BALI Ekpress

Koran Bali Express

Berita ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab disertai  Identitas diri Esther Pasri Alimentary selaku saksi korban yang menantikan kepastian hukum selama ini.
Spirit News Com Oleh Jurnalis Rusli:
Esther Pasri Alimentary  Meminta  Mahkamah Konstitusi RI  Tegakkan Keadilan Segera Menindak Para Pelaku Jun 03 2014 .docx

SURAT KABAR NASIONAL BERITA NUSANTARA:
(Memahami konskuensi akibat yang dialami korban dalam rekayasa hukum, dengan gagasan pertama dimotori Metro Jabar dalam memulai mempergunakan hak sosial control melalui dunia maya)
Jadi Korban Rekayasa HUKUM, Esther Gugat Presiden SBY
Rangkuman Berita tentang Esther Pasri Alimentary laporkan Presiden SBY ke Mahkamah Konstitusi.docx



MEDIA REFORMASI
(Inovator kekuatan dalam mendorong dimulainya Pemberitaan dengan mengangkat berita yang tenggelam dari Bali Ekpress), hingga terbinya berita: Desak tuntaskan kesepakatan dalam Notulen Ombudsman RI 2 September 2013 yang belum ditindasklanjuti oleh Polda Bali hingga hari ini Maret 2014

Bukti pelanggaran yang  dilakukan oleh Yth Bapak SBY selaku Presiden RI yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat Kemsegneg tgl 19 maret 2013 nomor B 580.docx


RADAR NUSANTARA-Peduli
(Awal mula percikan pijar mulai dinyalakan)
Media Online dan Media Cetak: Korban, Esther Pasri Alimentary Gugat Presiden SBY)

PERS INDONESIA
Tertindas Oleh Hukum Yang Timpang,Ester Gigih Cari Keadilan
Jurnalis Rusli
Dimana keadilan berpijak demikian Esther Pasri Alimentary ditulis oleh  Jurnalis Rusli Kompak News.docx
Perjuangan Esther Mencari Keadilan Hukum

Berita www.Teropong Bali
Cabut Water Mater Pelanggan PDAM Dituding Loncat Pagar.docx
Bukti pembayaran PAM TERLAMPIR, namun pada tanggal 05092013 Sambungan PAM diangkut oknum petugas seperti maling dgn cara lompat tembok tanpa pemutusan atau pemberitaun pemutisan tetapi langsung diangkut bersama rangkaiannya.jpg

Begitu Kejamnya Proses hukum yang diperlakuakn terhadap saya yang sudah menjadi korban tindak pidana.docx

Media Wantara

Kronologi Bukti Laporan hingga di tingkat Pusat

Kepada YTH Bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia DiMOHON untuk segera mengadili Presiden SBY.docx

Rangkuman dan panduan pemberitaan berdasarkan Liputan,  kesaksian dan bukti berkas perkaranya


Kilas balik kisah yang dialami Esther dalam Berita  Nusantara

19032013  Bukti Jawaban dari Presiden SBY yang menjadi dasar gugatan Saksi korban  kepadanya selaku bapak Kepala Negara RI

17032014 Laporan Esther ke MPRRI dan DPRRI.jpg

Berkas surat laporan kepada Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.docx

Bukti Esther Pasri Alimentay Laporkan Presiden SBY ke  Mahkamah Konstitusi.jpg

Foto Esther Pasri Alimentary di Mahkamah Konstitusi RI 11 Maret 2014 Oleh team peliputan.jpg
Kronologi Berkas Perkara dan keterangannya:




POLDA BALI Menyepelekan Kesepakatan, yang telah ditandatangani di kantor Ombudsman RI Propinsi Bali dalam Notulen 2 September 2013 dalam menindak pelakunya alias Polda Bali melindungi para penjahat dalam perkara ini


Barang Bukti yang belum diselidiki menyingkapkan para pelaku  yang tersembunyi dan MOTIVASI yang ditutupi dalam percobaan pembunuhan terhadap Esther Pasri Alimentary.docx
Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia KY.docx
Ketua Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia MK.docx
Bapak Ketua MPR Republik Indonesia  dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR KOMISI III.docx
Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia JAKARTA.docx
Kejaksaan AGUNG Republik Indonesia telah menerima laporan Esther Pasri Alimentary yang meminta Barang Bukti di pengadilan harus ditegakkan kebenarannya  dan diberikan keadilan yang menjadi haknya.docx
Melaporkan bapak Jaksa Indraswara Hadi P SH dan team Jaksa yang terkait.docx
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib segera meminta pertanggungjawaban Bapak Presiden SBY dihadapan HUKUM sebelum meletakkan jabatannya selaku pemegang pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.docx

Berita terkini:
MEDIA ZONADINAMIKA www.zonadinamika.com
IndependentNews www.indepnews.com
Suara Pilar Demokrasi www.suarapilardemokrasi.com
Video ungkapan Esther Pasri Alimentary
Bukti Kepolisian yang mengawali adanya rekayasa HUKUM dalam perkara EstherPasriAlimentary

Kronologi, catatan, laporan di atas adalah keluhan  selama 3 tahun lebih yang dialami Esther Pasri Alimentary dalam upaya mendapatkan kepastian hukum oleh karena derita panjang akibat aniaya perkara dari peristiwa tindak pidana yang hampir merenggut nyawanya.
Dan sebentar lagi tahun baru 2015 tiba, Esther Pasri Alimentary menyatakan bahwa baik buruknya nasib warga  Negara Republik Indonesia tergantung kesadaran diri setiap warga negaranya yang memiliki kedaulatan tertinggi sebagai penguasa Negara ini.
Tanpa hukum ditegakkan demi kebenaran dan keadilan,  jangan berharap ada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



 Ya TUHAN,
KepadaMU
Hamba Serahkan Perkaraku
ttd 
EstherPasriAlimentary


Tidak ada komentar:

Posting Komentar