Rabu, 28 Januari 2015

Inilah Dokumen Laporan Esther Pasri Alimentary Kepada KPK Dengan Bukti Surat Tanda Laporan April 2014.

Jakarta-Bali, PT

Esther Pasri Alimentary di duga Mengalami Ketidakadilan dan Tindakan kesewenang-wenangan dalam proses perkara di saat Kepolisian Wilayah Bali di bawah pimpinan salah satunya Bapak Irjen Budi Gunawan SH (2012) selaku Kapolda Bali yang telah ditetapkan Tersangka Oleh KPK saat detik-detik Menjelang  Diangkat Untuk Menjabatan Kapolri.



Hal      : Memohon dengan hormat kepada YTH Bapak Ketua Komisi Pemberantas Korupsi untuk pengusutan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana penggelapan perkara dan manipulasi data dari akibat dugaan tindak pidana menyembunyikan para pelaku tindak kejahatan disertai dugaan menutupi motivasi tindak pidana terhadap seluruh barang bukti hasil proses perkara yang memvonis seseorang tidak sesuai perilaku perbuatannya dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dalam perkara nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 yang cacat hukum, yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan dengan bukti tanda terima surat dari pengadilan Negeri Gianyar Bali tgl 27 Pebruari 2012oleh karena belum benarnya penanganan proses perkara terhadap barang bukti “1(satu) set alat music Drum, Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, yang siduga diangkut oleh para pelakunya di saat adanya “suara televise yang terdengar dinyalakan sangat keras, yang terjadi pada Jum’at sekira petang hari tgl 23 September 2011, yang kejadiannya disebutkan dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, dengan bukti bahwa proses perkara tersebut telah menggunakan seorang pelaku penganiayaan bernama I Gusti Ketut Kamariasa pada hari Senin siang tgl 7 Nopember 2011 dalam dalam laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, sebagai dasar awal proses perkara, namun perkara penganiayaan ini, telah digelapkan dalam proses hokum, yang kemudian terbukti tindakannya dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012, sebagai putusan pembanding yang membuktikan  bahwa barang bukti hasil hasil tindak pidana dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali yang diperkarakan dalam putusan pengadilan 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut “ belum ada seorangpun pelaku yang ditindak oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani, yang motif perkaranya dan para pelaku tindak pidananya diduga ditutupi oleh jajaran kepolisian secara berantai yang diduga hingga pucuk pimpinan POLRI yang telah menerima laporan saksi korban, dengan bukti terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013 yang menyebutkan bahwa proses perkara laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali,  sudah  selesai dengan tersangka 1(satu) bernama I Gusti Ketut Kamariasa dan sudah divonis selama 3(tiga) bulan 10(sepuluh) hari, yang isi jawabannya tersebut, dapat diduga sebagai suatu tindak pidana melawan hukum, dengan tidak mempertimbangkan segi perikemanusian dan perikeadilan tehadap warga negaranya, yang berakibat saksi korban tidak lagi mampu untuk beraktifitas dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi maupun anak-anak kami, oleh karena merasa tidak aman, akibat rekayasa hukum didalam tindakan peenggelapkan perkara disertai manipulasi keterangan dan data sebagaimana bukti berkas perkara yang telah tidak sesuai antara satu dengan yang lainnya, ditambah dengan bukti barang  bukti hasil proses perkara yanbg belum ditegakkan kenarannya oleh yang berwenang hingga hari ini.


Lampiran:
1.       Bukti Laporan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia  (sebelumnya)
2.       Bukti laporan kepada  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 
3.       Bukti Laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, 
4.       Bukti Laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas) dan
5.       Bukti Laporan kepada  Ombudsman Republik Indonesia
6.       Bukti Laporan kepada  Komnas HAM  Republik Indonesia
7.       Berkas laporan dan Koonologi berkas perkaranya.
Kepada Yth
Bapak Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya:

Nama                                                     : Esther Pasri Alimentary
Tempat/Tanggal Lahir                       : Magelang, 14 Agustus 1974
Agama                                                    : Kristen
Pekerjaan                                              : Usaha kecil (swasta)
Kewarganegaraan                                : Indonesia
Alamat                                                   : Jalan Sedap Malam III, Ratna 17 nomor 5, Denpasar-Bali
Alamat email/Telp                             : taryesther@gmail.com, 081353330594 dan 02144742015

Catatan: sudah lebih dari 2,5(dua setengah) tahun  saya selaku korban merasa tidak aman dan bahkan sudah 5 bulan lebih tidak mampu menengok dan  mendekat rumah  tempat tinggal saya dan kini tinggal dimana saja, ditempat orang lain yang rela berkenan memberikan tumpangan, berbagi makanan dan minuman. Hal ini akibat rekayasa hukum yang berakibat timbulnya kesusahan diberbagai bidang kehidupan saya, usaha saya dan hilangnya kesejahteraan saya dan anak-anak saya karena saya tidak mampu lagi memberikan makan dan beaya buat mereka. Dan ke 3(tiga) lokasi yang berada di daerah Propinsi Bali sebagai TKP merupakan saksi dan bukti dari akibat rekayasa dan kriminalisasi proses perkara yang diperlakukan terhadap saya oleh para jajaran penegak hukum yang menangani yang kini menjadi saksi bisu sebagai tempat bagaikan tempat yang mati suri.
Tempat Kejadian Perkara(TKP) tersebut antara lain:
I.                    Ruko Artshop Buddha/Gallery El-Shaddai jl.Raya Celuk, Br. Cemenggaun,Kec.Sukawati, Kab.Gianyar Bali, Telpon 0361-291092.
II.                  Gudang designs  Screen Batik, Jl. Pulau Bungin, Br. Pitik, Pedungan-Denpasar-Bali(yang sudah saya kelola selama 20th lebih)
III.               Rumah tinggal Jalan Sedap Malam III, Ratna 17 nomor 5, Denpasar, telepon: 0361-241561 Bali. (berbagai terror tindak pidana terus terjadi hingga saluran PAM diangkut oleh petugas PAM dengan cara lombat tembok pada tgl 5 September 2013 (terdapat di berita Teropong Bali online) setelah adanya Gelar mediasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali tgl 2 September 2013 yang inti notulennya meminta ketegasan Polda Bali menindak pelakunya yang kesepakatannya belum dijalankan oleh Polda Bali hingga hari ini.


Dasar Laporan:
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 yang didalamnya terdapat lima sila yang terkandung di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Uraian:
Berdasarkan perihal tersebut diatas maka saya Esther Pasri Alimentary selaku korban dan saksi memohon dengan hormat, kiranya bapak Kerua Komisi Pemberantas Korupsi berkenan mengusut secara tuntas tentang  dugaan tindak pidana dan segala keterlibatan dan akibat-akibat dari memanipulasi data dan dari akibat menggelapkan perkara, dari akibat menyembunyikan para pelaku dam motivasinya, untuk diusut tuntas demi tegaknya kebenaran dalam proses hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila

Berdasarkan hal tersebut  maka kami serahkan sebagian saksi-saksi yang memungkinkan memudahkan pengusustan lebih lanjut dari dugaan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi(penggelapan perkara, manipulasi data dan penggelapan fakta persidangan dan menyembunyikan para pelaku tindak kejahatan yang merugikan saksi korban, dan para saksi, dan tindakan penggelapan perkara dan dugaan tindakan menyembunyikan para pelakunya  bisa berkakibat terganggunya ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakatpun terganggu, oleh karena para pelaku kejahatan dibiarkan di negeri ini.  

1.      Yth Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Presiden dan Bapak Kepala Negara Republik Indonesia, dan pemegang pemerintahan Republik Indonesia terkait terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
2.      Bapak Nata Sukitas selaku Assisten Deputi Pengaduan Rakyat.
3.      Menteri Sekretaris Negara terkait tembusan dari  terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
4.      Menteri Pan dan Reformasi Birokrasi terkait tembusan dari terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
5.      Drs.Achmad Juri M.Hum Komisaris Besar Polisi di Irwasda Kepolisian Daerah Bali terkait jawaban yang diberikan kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali yang tembusannya ditujukan kepada:
a.      Irwasum POLRI
b.      Kapolda Bali
c.       Irwil III Itwasdum POLRI
d.      Karo Renmin Itwasdum Polri
e.      Kabag Humas Itwasdum Polri
6.      Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara terkait tembusan dari terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
7.      Yth Bapak Jenderal Timur Pradopo selaku Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  yang  menjabat tahun 2013 yang saksi korban tujukan suratnya bersamaan dengan mengirim kepada Kepala Negara Republik Indonesia pada Januari 2013.
8.      Yth Bapak Komisaris Jenderal Sutarman selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia  yang  masih menjabat hingga saat  ini belum berkenan menindaklanjuti, padahal disaat dilantik menjadi Kapolri telah berjanji menyelesaikan tugas Polri yang belum selesai, dan saya selaku korban juga telah menyampaikan melalui berbagai saluran, hingga melalui Media terlampir tentang Esther pasri Alimentary tagih janji Kapolri Jendral POL Sutarman.
9.      Seluruh bapak Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali dari tahun 2012 hingga sekarang tahun 2014 yang telah mengetahui dan menerima laporan saksi korban, hingga kemudian terbitnya laporan LP 85/IX/2012/Bali/SPKT Polda Bali tgl 21 Septemer 2012, berdasarkan barang bukti yang masih diamankan di pengadilan dengan dasar putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012, yang disaksikan oleh pengacara saya bernama bapak Tarigan pada hari tersebut.

a.       Selaku Kapolda, Direskrim Polda Bali. Irwasda Polda Bali dan Propam Polda Bali dalam penanganan yang dikomandani Ibu Ni Komang Kusumasari
b.      Petugas penyidik yang menangani tgl 21 September 2012, bersama bapak Briptu P.Arli G.D selaku yang menerima laporan dan Komisaris Polisi I G.Agung Purnama W.ST, bersama kepala Penyidik AKBP Harry Haryadi B.Sik.M.Huk dan Team penyidik Bapak Komisaris I GD Suta Astawa SH, yang menangani didalam kasus perkara LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012
c.       Bapak I Made Witaya selaku Kapolsek Sukawati Kabupaten Gianyar Bali yang tetap menindaklanjuti tanpa saksi pelapor dan tanpa saksi dari mana barang bukti yang diperkarakan didakwakan terhadap seorang pelaku penganiayaan bernama I Gusti ketut Kamariasa yang kemudian divonis menadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 terhadap laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang pelakunya diduga disembunyikan,  dengan cara menggelapkan tindak pidana  penganiayaan tgl 7 Nopember 2011 laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali yang SP2HPnya ditanda tangani oleh INSPEKTUR SATU POLISI BAPAK RIAN SEPTIA K. Amd. Lk.SH selaku kanit 1 bersama team penyidiknya yang kami ketahui ada 3 orang, ditambah team buser kepolisian bernama I Kagek Sueca, I Wayan Murja dan I Kadek Suartika yang bertugas sekira tahun 2011/2012, disinilah awal proses perkara dimulai dengan mengadakan penganiayaan laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tgl 7 Nopember 2011 disertai ancaman buser polisi yang akan membakar Galery TKP, apabila saksi Korban tidak membuat laporan ke kantor polisi, yang kemudian diketahui kemudian, bahwa ternyata tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh I Gusti Ketut kamariasa selama mengintimidasi saksi korban dan di tungguin bapak buser Polisi tersebut, hanya dipakai sarana untuk memperkarakan laporan polisi yang terjadi 45 hari sebelumnya dengan hilangnya alat music DRUM Drum laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi pada hari Jum’at sekira petang tgl 23 September 2011 disaat televise dinyalakan sangat keras oleh para pelaku yang masih belum diungkap sampai hari ini, yang para pelakunya ditutupi semuanya dan kemudian digantikan oleh I Gusti Ketut Kamariasa yang melakukan penganiayaan terhadap saya tersebut dengan cara waktu kejadiannya diubah bersama cara tindak pidananya menjadi pencurian yang terjadi dipagi hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011. mana laporan polisi ini”.
d.      Bapak Indraswara Hadi P. SH selaku Jaksa Penuntut umum dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 terhadap laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang pelakunya diduga disembunyikan, yang Barnag buktinya masih diamankan di pengandialn yang menangani.
e.       Ibu  I Gusti Ayu Rai Astini SH selaku Jaksa Penuntut umum dalam putusan 58/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 27 Juni 2012 terhadap laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang perkaranya digelapkan sebelumnya, mengenai tindak pidana yang dilakukan I Gusti Ketut kamariasa pada hari Senin7 Nopemnber 2011, sebagai pembuktian bahwa putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 tersebut harus diluruskan dengan mengungkap seluruh barang  bukti hasil proses perkaranya yang masih diamankan di pengadilan dengan bukti “Tanda Terima Surat” tanggal 27 Pebruari 2012 dari pengadilan negeri Gianyar Bali mengenai Barang bukti yang harus ditegakkan kebenarannya, untuk mengungkap para pelaku yang disembunyikan dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi pada hari Jum’at sekira petang tgl 23 September 2011 disaat televise dinyalakan sangat keras tersebut, dan  dan untuk membuka motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP, yang sampai sekarang belum ditindak lanjuti, sekalipun sudah melaporkan keseluruh instansi sesuai tahapan-tahapan jeda waktu didalam mengdukan dan melaporkan seluruh kejadian yang saksi korban alami untuk memperoleh kepastian hukum.

f.        Dan merupakan suatu tindakan pelecehan terhadap saksi korban, dan tindakan sewenang-wenang, bahkan menadikan saksi korban tidak berharga disbanding barang-barang yang diperkarakan,  oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang , kemudian yang didakwakan hanya seorang  tersangka saja bernama I Gusti Ketut Kamariasa yang tervonis dalam dua putusan dengan barang bukti yang masih di pengadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 dan putusan berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 yang membuktikan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa adalah pelaku penganiayaan yang divonis pencurian yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
g.       Seluruh Majelis hakim yang diketuai Ibu Vivia Sitanggang SH bersama team majelis hakim  yang menangani putusan berikutnya terhadap tersangka yang sama bernama  I Gusti Ketut Kamariasa dalam putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 dan putusan berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012  dengan barang bukti yang belum ditegakkan kebenarannya.
h.      Kompolnas, Mabes Polri dan LPSK RM. Sindho Kurisno, Bcip;MH selaku penanggung jawab Satgas IUPP-LPSK, yang jawabnnya tidak melindungi  saya selaku korban dan saksi dalam seluruh tindak pidana yang menjadi tidak aman hingga hari ini.
10.  Kementerian Hukum dan HAM di Propinsi Bali yang diduga tidak berfungsi dan membiarkan laporan saksi korban dengan tidak ada tindak lanjutnya, bahkan petugasnya terkesan membiarkan.


Demikianlah sebagian keterangan dan kesaksian yang memungkinkan menjadi petunjuk untuk menjadi pertimbangan yang memudahkan penyidikan dan mengusut adanya tindak pidana korupsi terhadap jabatan, fungsi tugas, dan penggelapan perkara dan penyembunyian para pelakunya yang diduga demi keuntungan probadi dan golongan yang berakibat merugikan pihak yang lain, yang membuat kerugian material , spiritual, kerugian harga diri dan keselamatan.
Ada apa dengan para jajaran penegak hukum yang menangani sehingga tidak berkenan menegakkan  kebenaran yang  ada, dan justru menutupi para pelaku pencurian dan menyembunyikan pelaku pelanggar hukum???
Apakah fungsi dari Mabes polri, Kompolnas dan LPSK bahkan Kapolri, apabila membiarkan pengaduan saksi korban akibat perbuatan korp dan atau anggotanya, yang telah disertai bukti-bukti.
Apakah fungsi Ombudsman Republik Indonesia yang juga menerima uang Negara, apabila tidak menjalankan fungsi tugasnya sebagaimana ketetapan yang dipublikansikan  didalam membantu masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan publik.
Apakah fungsi Komisi Yudisial dan Jamwas apabila tidak segera menindaklanjuti laporan saksi korban mengenai ketidakdisiplinan Jaksa dan hakim-hakim yang menangani perkara.
Karena saksi korban sudah melaporkan dari tahun lalu, dan laporan yang terlampir merupakan bukti bahwa saksi korban sudah tidak kuat lagi menanggung penderitaan ini sendirian.

Pertanyaan saksi korban adalah:

Mendapat imbalan apa sajakah sehingga penggelapan perkara dan manipulasi data dilakukan oleh jajaran penegak hukum yang  telah menangani terhadap seluruh barang bukti yang masih diamankan di pengadilan tersebut?
Karena apabila seseorang atau kelompok melakukan korupsi uang, maka ada jumlahnya, namun apabila ada indikasi berani melakukan korupsi data dan bahkan melakukan penggelapan perkara maka, jumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tersebut justru bisa melebihi nilai materi yang lebih besar jumlahnya.

Kami mohon dengan hormat kiranya Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi   Republik Indonesia, berkenan menindaklanjuti laporan saya ini, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai wujud tindakan kemanusiaan yang adil dan beradap, yang layak saya dapatkan selaku warga Negara Indonesia, melalui proses  pengadilan yang benar di Negara Republik Indonesia, didalam mewujudkan adanya kebenaran melalui proses hukum untuk menghargai keselamatan jiwa raga, dan harkat martabat manusia ciptaan TUHAN YANG Maha Esa, yang lebih utama dari pada segala bentuk materi yang ada diatas bumi ini.


Terimakasih dan Salam Hormat kami,
Indonesia 04 April  2014,



Esther Pasri Alimentary

Catatan:
Untuk membuktikan bahwa seluruh aparatur penegak hukum menjalankan undang-undang  dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagai perwujudan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami selaku rakyat Indonesia, memohon dengan hormat kepada yang berwenang sebelum pergantin kepemimpinan Nasional diselenggarakan tahun 2014, untuk berkenan segera menegakkan kebenaran dari seluruh barang bukti hasil proses perkara yang telah direkayasa oleh jajaran unsur penegak hukum yang menangani yang menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012, yang “cacat hukum” dengan bukti putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 yang membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir  tgl 13 Pebruari 2012 tersebut telah memvonis seseorang dengan tidak sesuai perilaku perbuatannya dan para pelaku yang  sebenarnya yang mengangkut seperangkat alat music drum pada waktu “bunyi suara televisi yang terdengar sangat keras hingga sekira pukul 23.00 wita mala, di hari Jum’at tgl 23 September 2011 yang dilakukan oleh para pelaku didalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut adalah belum ada yang ditindak oleh kepoisian kejaksaan dan pengadilan hingga hari ini.

Keterangan tentang Kapolda Bali:
*Dokument Berkas Laporan EstherPasriAlimentary Terkait Kapolda Irjen Budi Gunawan SH MH Yang Diserahkan Ke Kantor Pengaduan KPK Pada Tgl 7 April 2014#
Kapolda Bali Dari Tahun 2011 sd 2015
1.       Irjen Pol Totoy Herawan Indra (saat terjanya tindak pidana dengan BB Drum Jum’at tgl 23 September 2011)
2.       Irjen Budi Gunawan SH (Desember 2011 sd Menjelang akhir tahun 2012)
3.       Irjen Pol. Arif Wachyunadi 
4.       Irjen. Pol. Drs. Albertus Julius Benny Mokalu, S.H (2013 sd Sekarang)
5.       Bukti Surat Notulen Ombudsman RI Bali tgl 2 September 2013 belum dituntaskan dalam menyerahkan pelaku terhadap BB Alat music DRUM yang masih diamankan di PN Bali tsb.
Dari mulai tgl 18 Nopember 2011, saya Esther Pasri Alimentary selaku korban tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan oleh Anggota-anggota Kepolisian di wilayah Polsek Sukawati tgl 7 Nopember 2011 hari Senin siang dalam LPB 237/XI/2011/Bali/Sek.Sukawati Kab, Gianyar Bali, telah melaporkan hal penanganan proses perkara yang direkayasa ini kepada Kapolda Bali yang ditembuskan kepada Direskrim Polda Bali, Irwasda dan Propam Bali, , Polsek Sukawati, Polres Gianyar Bali, Kejaksaan negeri Gianyar Bali dan pengadilan Negeri Gianyar Bali secara terus menerus hingga tahun 2012 hampir berakhir. Dan laporan pertamanya telah saya lakukan disaat seluruh barang Bukti masih ada di kantor Polsek Sukawati sebelum diproses melalui kejaksaan hingga pengadilan tanpa pelaku yang sebenarnya.

Namun Kapolda Bali beserta Jajaran terkait tersebut membiarkan rekayasa hukum terjadi, dan hingga kini Barang buktinya masih diamankan di Pengadilan, sebagai bukti bahwa Pekerjaan kepolisian belum selesai, yang menunjukkan bahwa pelaku yang sebenaranya dilindungi oleh Polri yang berkaitan dengan pembiaran tersebut.
Bahkan Kompolnas, LPSK, dan Propam pun membiarkan. Dan tidak menindak anggota-anggota kepolisian yang belum menyelesaikan tugasnya dalam menyerahkan para pelakunya.
Mengapa POLRI enggan menangakap pelakunya?


Apakah ada bagian anggota Polri yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap saya?
Mohon Rakyat Indoesia berkenan memberikan jalan untuk ada yang menjawabnya.
Terimakasih dan salam hormat kami.
Esther Pasri Alimentary


Untuk mengetahui detail perkaranya silahkan Klik Disini, untuk mengetahui  berkas -berkas hukum dari awal kejadian hingga gugatan kepada presiden RI dilakukan oleh Saksi Korban,

http://pantauterkini2014.blogspot.com/2014/11/mari-buktikan-bahwa-kepolisian-hingga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar