Esther Pasri Alimentary di duga Mengalami Ketidakadilan dan Tindakan kesewenang-wenangan dalam proses perkara di saat Kepolisian Wilayah Bali di bawah pimpinan salah satunya Bapak Irjen Budi Gunawan SH (2012) selaku Kapolda Bali yang telah ditetapkan Tersangka Oleh KPK saat detik-detik Menjelang Diangkat Untuk Menjabatan Kapolri.
Hal : Memohon dengan hormat kepada YTH Bapak
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi untuk pengusutan lebih lanjut mengenai dugaan
tindak pidana penggelapan perkara dan manipulasi data dari akibat dugaan tindak
pidana menyembunyikan para pelaku tindak kejahatan disertai dugaan menutupi
motivasi tindak pidana terhadap seluruh barang bukti hasil proses perkara yang
memvonis seseorang tidak sesuai perilaku perbuatannya dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dalam perkara
nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir
tgl 13 Pebruari 2012 yang cacat hukum, yang barang buktinya masih diamankan di
pengadilan dengan bukti “tanda terima surat dari pengadilan Negeri
Gianyar Bali tgl 27 Pebruari 2012” oleh karena belum benarnya penanganan proses
perkara terhadap barang bukti
“1(satu) set alat music Drum, Merk
HolyRock, Warna Merah Maroon, yang siduga diangkut oleh para pelakunya di saat adanya “suara televise yang terdengar dinyalakan sangat keras, yang
terjadi pada Jum’at sekira
petang hari tgl 23 September 2011, yang
kejadiannya disebutkan dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor
Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, dengan bukti bahwa proses perkara tersebut
telah menggunakan seorang pelaku penganiayaan bernama I Gusti Ketut Kamariasa pada
hari Senin siang tgl 7 Nopember 2011 dalam dalam
laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar
Bali, sebagai dasar awal proses perkara, namun perkara penganiayaan ini, telah
digelapkan dalam proses hokum, yang kemudian terbukti tindakannya dalam putusan
Pengadilan Negeri Gianyar Bali nomor 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012, sebagai putusan pembanding yang
membuktikan bahwa barang bukti hasil
hasil tindak pidana dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati,
Kabupaten Gianyar Bali yang diperkarakan dalam putusan pengadilan
09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut “ belum ada seorangpun
pelaku yang ditindak oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani,
yang motif perkaranya dan para pelaku tindak pidananya diduga ditutupi oleh
jajaran kepolisian secara berantai yang diduga hingga pucuk pimpinan POLRI yang
telah menerima laporan saksi korban, dengan bukti terbitnya 1(satu) lembar
bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor:
B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013 yang menyebutkan bahwa proses perkara
laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, sudah
selesai dengan tersangka 1(satu) bernama I Gusti Ketut Kamariasa dan
sudah divonis selama 3(tiga) bulan 10(sepuluh) hari, yang isi jawabannya tersebut,
dapat diduga sebagai suatu tindak pidana melawan hukum, dengan
tidak mempertimbangkan segi perikemanusian dan perikeadilan tehadap warga
negaranya, yang berakibat saksi korban tidak lagi mampu untuk beraktifitas dan
tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi maupun anak-anak
kami, oleh karena merasa tidak aman, akibat rekayasa hukum didalam tindakan
peenggelapkan perkara disertai manipulasi keterangan dan data sebagaimana bukti
berkas perkara yang telah tidak sesuai antara satu dengan yang lainnya,
ditambah dengan bukti barang bukti hasil
proses perkara yanbg belum ditegakkan kenarannya oleh yang berwenang hingga
hari ini.
Lampiran:
1.
Bukti Laporan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (sebelumnya)
2.
Bukti laporan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia,
3.
Bukti Laporan kepada Komisi
Yudisial Republik Indonesia,
4.
Bukti Laporan kepada Kejaksaan
Agung Republik Indonesia (Jamwas) dan
5.
Bukti Laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia
6.
Bukti Laporan kepada Komnas HAM
Republik Indonesia
7.
Berkas laporan dan Koonologi
berkas perkaranya.
Kepada Yth
Bapak Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya:
Nama : Esther Pasri Alimentary
Tempat/Tanggal
Lahir : Magelang, 14 Agustus 1974
Agama : Kristen
Pekerjaan : Usaha kecil (swasta)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Alamat : Jalan Sedap Malam III, Ratna
17 nomor 5, Denpasar-Bali
Catatan: sudah lebih dari 2,5(dua setengah) tahun saya selaku korban merasa tidak aman dan
bahkan sudah 5 bulan lebih tidak mampu menengok dan mendekat rumah tempat tinggal saya dan kini tinggal dimana
saja, ditempat orang lain yang rela berkenan memberikan tumpangan, berbagi
makanan dan minuman. Hal ini akibat rekayasa hukum yang berakibat timbulnya
kesusahan diberbagai bidang kehidupan saya, usaha saya dan hilangnya
kesejahteraan saya dan anak-anak saya karena saya tidak mampu lagi memberikan
makan dan beaya buat mereka. Dan ke 3(tiga) lokasi yang berada di daerah
Propinsi Bali sebagai TKP merupakan saksi dan bukti dari akibat rekayasa dan
kriminalisasi proses perkara yang diperlakukan terhadap saya oleh para jajaran
penegak hukum yang menangani yang kini menjadi saksi bisu sebagai tempat
bagaikan tempat yang mati suri.
Tempat Kejadian Perkara(TKP) tersebut antara lain:
I.
Ruko Artshop Buddha/Gallery
El-Shaddai jl.Raya Celuk, Br. Cemenggaun,Kec.Sukawati, Kab.Gianyar Bali, Telpon
0361-291092.
II.
Gudang designs Screen Batik, Jl. Pulau Bungin, Br. Pitik,
Pedungan-Denpasar-Bali(yang sudah saya kelola selama 20th lebih)
III.
Rumah tinggal Jalan Sedap Malam III, Ratna 17 nomor 5,
Denpasar, telepon: 0361-241561 Bali. (berbagai terror tindak pidana terus
terjadi hingga saluran PAM diangkut oleh petugas PAM dengan cara lombat tembok
pada tgl 5 September 2013 (terdapat di berita Teropong Bali online) setelah adanya
Gelar mediasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali tgl 2 September 2013 yang inti
notulennya meminta ketegasan Polda Bali menindak pelakunya yang kesepakatannya
belum dijalankan oleh Polda Bali hingga hari ini.
Dasar Laporan:
UNDANG -
UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 yang didalamnya terdapat lima sila yang
terkandung di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Uraian:
Berdasarkan
perihal tersebut diatas maka saya Esther Pasri Alimentary selaku korban dan
saksi memohon dengan hormat, kiranya bapak Kerua Komisi Pemberantas Korupsi berkenan
mengusut secara tuntas tentang dugaan
tindak pidana dan segala keterlibatan dan akibat-akibat dari memanipulasi data
dan dari akibat menggelapkan perkara, dari akibat menyembunyikan para pelaku
dam motivasinya, untuk diusut tuntas demi tegaknya kebenaran dalam proses
hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila
Berdasarkan hal tersebut maka kami serahkan sebagian saksi-saksi yang
memungkinkan memudahkan pengusustan lebih lanjut dari dugaan tindakan yang
memenuhi unsur tindak pidana korupsi(penggelapan perkara, manipulasi data dan
penggelapan fakta persidangan dan menyembunyikan para pelaku tindak kejahatan
yang merugikan saksi korban, dan para saksi, dan tindakan penggelapan perkara
dan dugaan tindakan menyembunyikan para pelakunya bisa berkakibat terganggunya ketertiban umum
dan kesejahteraan masyarakatpun terganggu, oleh karena para pelaku kejahatan
dibiarkan di negeri ini.
1.
Yth Bapak DR.
H. Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Presiden dan Bapak Kepala Negara Republik
Indonesia, dan pemegang pemerintahan Republik Indonesia terkait terbitnya
1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik
Indonesia
tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
2.
Bapak Nata Sukitas selaku
Assisten Deputi Pengaduan Rakyat.
3.
Menteri Sekretaris Negara terkait
tembusan dari terbitnya
1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik
Indonesia
tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
4.
Menteri Pan dan Reformasi Birokrasi terkait tembusan dari
terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik
Indonesia
tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
5.
Drs.Achmad Juri M.Hum Komisaris Besar Polisi di Irwasda
Kepolisian Daerah Bali terkait jawaban yang diberikan kepada Ombudsman Republik
Indonesia perwakilan Bali yang tembusannya ditujukan kepada:
a.
Irwasum POLRI
b.
Kapolda Bali
c.
Irwil III Itwasdum POLRI
d.
Karo Renmin Itwasdum Polri
e.
Kabag Humas Itwasdum Polri
6.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Kementerian Sekretaris Negara terkait tembusan dari terbitnya 1(satu) lembar
bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19
Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013
7.
Yth Bapak Jenderal
Timur Pradopo selaku Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang
menjabat tahun 2013 yang saksi korban tujukan suratnya bersamaan dengan
mengirim kepada Kepala Negara Republik Indonesia pada Januari 2013.
8.
Yth Bapak Komisaris Jenderal
Sutarman selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang
masih menjabat hingga saat ini
belum berkenan menindaklanjuti, padahal disaat dilantik menjadi Kapolri telah
berjanji menyelesaikan tugas Polri yang belum selesai, dan saya selaku korban
juga telah menyampaikan melalui berbagai saluran, hingga melalui Media
terlampir tentang Esther pasri Alimentary tagih janji Kapolri Jendral POL
Sutarman.
9.
Seluruh bapak Polisi yang bertugas di
Kepolisian Daerah Bali dari tahun 2012 hingga sekarang tahun 2014 yang telah
mengetahui dan menerima laporan saksi korban, hingga kemudian terbitnya laporan
LP 85/IX/2012/Bali/SPKT Polda Bali tgl 21 Septemer 2012, berdasarkan barang
bukti yang masih diamankan di pengadilan dengan dasar putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir
tgl 13 Pebruari 2012, yang disaksikan oleh pengacara saya bernama
bapak Tarigan pada hari tersebut.
a.
Selaku Kapolda, Direskrim Polda Bali. Irwasda
Polda Bali dan Propam Polda Bali dalam penanganan yang dikomandani Ibu Ni
Komang Kusumasari
b. Petugas
penyidik yang menangani tgl 21 September 2012, bersama bapak Briptu P.Arli G.D
selaku yang menerima laporan dan Komisaris Polisi I G.Agung Purnama W.ST,
bersama kepala Penyidik AKBP Harry Haryadi B.Sik.M.Huk dan Team penyidik Bapak
Komisaris I GD Suta Astawa SH, yang menangani didalam kasus perkara LP
85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali tgl 21 September 2012
c. Bapak I Made Witaya selaku
Kapolsek Sukawati Kabupaten Gianyar Bali yang tetap
menindaklanjuti tanpa saksi pelapor dan tanpa saksi dari mana barang bukti yang
diperkarakan didakwakan terhadap seorang pelaku penganiayaan bernama I Gusti
ketut Kamariasa yang kemudian divonis menadi pelaku pencurian yang berdiri
sendiri dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 terhadap laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati,
Kabupaten Gianyar Bali, yang pelakunya diduga disembunyikan, dengan cara
menggelapkan tindak pidana penganiayaan
tgl 7 Nopember 2011 laporan
polisi LPB
237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali yang
SP2HPnya ditanda tangani oleh INSPEKTUR SATU POLISI BAPAK RIAN SEPTIA K. Amd.
Lk.SH selaku kanit 1 bersama team penyidiknya yang kami ketahui ada 3 orang,
ditambah team buser kepolisian bernama I Kagek Sueca, I Wayan Murja dan I Kadek
Suartika yang bertugas sekira tahun 2011/2012, disinilah awal proses perkara
dimulai dengan mengadakan penganiayaan laporan
polisi LPB
237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tgl
7 Nopember 2011 disertai ancaman buser polisi yang akan membakar Galery TKP,
apabila saksi Korban tidak membuat laporan ke kantor polisi, yang kemudian
diketahui kemudian, bahwa ternyata tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh I
Gusti Ketut kamariasa selama mengintimidasi saksi korban dan di tungguin bapak
buser Polisi tersebut, hanya dipakai sarana untuk memperkarakan laporan polisi
yang terjadi 45 hari sebelumnya dengan hilangnya alat music DRUM Drum laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati,
Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi
pada hari Jum’at sekira petang tgl 23 September 2011 disaat televise dinyalakan
sangat keras oleh para pelaku yang masih belum diungkap sampai hari ini,
yang para pelakunya ditutupi semuanya dan kemudian digantikan oleh I Gusti
Ketut Kamariasa yang melakukan penganiayaan terhadap saya tersebut dengan cara
waktu kejadiannya diubah bersama cara tindak pidananya menjadi pencurian yang
terjadi dipagi hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011. mana laporan
polisi ini”.
d. Bapak
Indraswara Hadi P. SH selaku Jaksa Penuntut umum dalam putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir
tgl 13 Pebruari 2012 terhadap laporan
polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang pelakunya diduga
disembunyikan, yang Barnag buktinya masih diamankan di pengandialn
yang menangani.
e. Ibu I Gusti Ayu Rai Astini SH selaku Jaksa
Penuntut umum dalam putusan 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 terhadap laporan polisi LPB 237/XI/2011/BALI/Sektor Sukawati,
Kabupaten Gianyar Bali, yang perkaranya digelapkan sebelumnya, mengenai tindak
pidana yang dilakukan I Gusti Ketut kamariasa pada hari Senin7 Nopemnber 2011,
sebagai pembuktian bahwa putusan 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut harus diluruskan dengan mengungkap seluruh
barang bukti hasil proses perkaranya
yang masih diamankan di pengadilan dengan bukti “Tanda Terima Surat” tanggal 27
Pebruari 2012 dari pengadilan negeri Gianyar Bali mengenai Barang bukti yang
harus ditegakkan kebenarannya, untuk mengungkap para pelaku yang disembunyikan dalam
laporan polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali, yang terjadi pada hari Jum’at sekira petang tgl 23 September 2011
disaat televise dinyalakan sangat keras tersebut, dan dan untuk membuka
motivasi tindak pidananya dengan ulah TKP, yang sampai sekarang belum ditindak
lanjuti, sekalipun sudah melaporkan keseluruh instansi sesuai tahapan-tahapan jeda
waktu didalam mengdukan dan melaporkan seluruh kejadian yang saksi korban alami
untuk memperoleh kepastian hukum.
f.
Dan merupakan suatu tindakan pelecehan terhadap saksi
korban, dan tindakan sewenang-wenang, bahkan menadikan saksi korban tidak
berharga disbanding barang-barang yang diperkarakan, oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh
beberapa orang , kemudian yang didakwakan hanya seorang tersangka saja bernama I
Gusti Ketut Kamariasa yang tervonis dalam dua putusan dengan barang bukti yang
masih di pengadilan dalam putusan Pengadilan
Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir
tgl 13 Pebruari 2012 dan putusan berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27
Juni 2012 yang membuktikan bahwa I Gusti Ketut Kamariasa adalah pelaku
penganiayaan yang divonis pencurian yang barang buktinya masih diamankan di
pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
g. Seluruh Majelis hakim yang diketuai Ibu Vivia Sitanggang
SH bersama team majelis hakim yang
menangani putusan berikutnya terhadap tersangka yang sama bernama I Gusti Ketut Kamariasa dalam
putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor
09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari
2012 dan putusan berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 dengan barang bukti yang belum ditegakkan
kebenarannya.
h. Kompolnas, Mabes Polri dan LPSK RM. Sindho Kurisno,
Bcip;MH selaku penanggung jawab Satgas IUPP-LPSK, yang jawabnnya tidak
melindungi saya selaku korban dan saksi
dalam seluruh tindak pidana yang menjadi tidak aman hingga hari ini.
10. Kementerian Hukum dan HAM di Propinsi Bali yang diduga
tidak berfungsi dan membiarkan laporan saksi korban dengan tidak ada tindak
lanjutnya, bahkan petugasnya terkesan membiarkan.
Demikianlah sebagian keterangan dan kesaksian yang
memungkinkan menjadi petunjuk untuk menjadi pertimbangan yang memudahkan
penyidikan dan mengusut adanya tindak pidana korupsi terhadap jabatan, fungsi
tugas, dan penggelapan perkara dan penyembunyian para pelakunya yang diduga
demi keuntungan probadi dan golongan yang berakibat merugikan pihak yang lain,
yang membuat kerugian material , spiritual, kerugian harga diri dan
keselamatan.
Ada apa dengan para jajaran penegak hukum yang menangani
sehingga tidak berkenan menegakkan
kebenaran yang ada, dan justru
menutupi para pelaku pencurian dan menyembunyikan pelaku pelanggar hukum???
Apakah fungsi dari Mabes polri, Kompolnas dan LPSK bahkan
Kapolri, apabila membiarkan pengaduan saksi korban akibat perbuatan korp dan
atau anggotanya, yang telah disertai bukti-bukti.
Apakah fungsi Ombudsman Republik Indonesia yang juga
menerima uang Negara, apabila tidak menjalankan fungsi tugasnya sebagaimana
ketetapan yang dipublikansikan didalam
membantu masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan publik.
Apakah fungsi Komisi Yudisial dan Jamwas apabila tidak
segera menindaklanjuti laporan saksi korban mengenai ketidakdisiplinan Jaksa
dan hakim-hakim yang menangani perkara.
Karena saksi korban sudah melaporkan dari tahun lalu, dan
laporan yang terlampir merupakan bukti bahwa saksi korban sudah tidak kuat lagi
menanggung penderitaan ini sendirian.
Pertanyaan
saksi korban adalah:
Mendapat
imbalan apa sajakah sehingga penggelapan perkara dan manipulasi data dilakukan
oleh jajaran penegak hukum yang telah
menangani terhadap seluruh barang bukti yang masih diamankan di pengadilan
tersebut?
Karena
apabila seseorang atau kelompok melakukan korupsi uang, maka ada jumlahnya, namun
apabila ada indikasi berani melakukan korupsi data dan bahkan melakukan
penggelapan perkara maka, jumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tersebut
justru bisa melebihi nilai materi yang lebih besar jumlahnya.
Kami mohon
dengan hormat kiranya Bapak Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia, berkenan
menindaklanjuti laporan saya ini, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan sebagai wujud tindakan kemanusiaan yang adil dan
beradap, yang layak saya dapatkan selaku warga Negara Indonesia, melalui
proses pengadilan yang benar di Negara
Republik Indonesia, didalam mewujudkan adanya kebenaran melalui proses hukum
untuk menghargai keselamatan jiwa raga, dan harkat martabat manusia ciptaan TUHAN
YANG Maha Esa, yang lebih utama dari pada segala bentuk materi yang ada diatas
bumi ini.
Terimakasih dan Salam Hormat kami,
Indonesia 04 April
2014,
Esther Pasri Alimentary
Catatan:
Untuk membuktikan bahwa seluruh aparatur penegak hukum
menjalankan undang-undang dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagai perwujudan bahwa
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, maka dengan tanpa mengurangi
rasa hormat kami selaku rakyat Indonesia, memohon dengan hormat kepada yang
berwenang sebelum pergantin kepemimpinan Nasional diselenggarakan tahun 2014,
untuk berkenan segera menegakkan kebenaran dari seluruh barang bukti hasil
proses perkara yang telah direkayasa oleh jajaran unsur penegak hukum yang
menangani yang menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor
09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari
2012, yang “cacat hukum” dengan bukti putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali
nomor berikutnya 58/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 27 Juni 2012 yang membuktikan bahwa
putusan Pengadilan Negeri Giantar Bali nomor 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012 tersebut telah memvonis
seseorang dengan tidak sesuai perilaku perbuatannya dan para pelaku yang sebenarnya yang mengangkut seperangkat alat
music drum pada waktu “bunyi suara televisi yang terdengar sangat keras hingga
sekira pukul 23.00 wita mala, di hari Jum’at tgl 23 September 2011 yang
dilakukan oleh para pelaku didalam laporan
polisi LPB
201/IX/2011/BALI/Sektor Sukawati, Kabupaten Gianyar Bali tersebut adalah belum ada yang ditindak oleh kepoisian kejaksaan
dan pengadilan hingga hari ini.
Keterangan tentang Kapolda
Bali:
*Dokument Berkas Laporan EstherPasriAlimentary
Terkait Kapolda Irjen Budi Gunawan SH MH Yang Diserahkan Ke Kantor Pengaduan
KPK Pada Tgl 7 April 2014#
Kapolda Bali Dari Tahun 2011 sd 2015
1.
Irjen
Pol Totoy Herawan Indra (saat terjanya tindak pidana dengan BB Drum Jum’at tgl
23 September 2011)
2.
Irjen
Budi Gunawan SH (Desember 2011 sd Menjelang akhir tahun 2012)
4.
Irjen.
Pol. Drs. Albertus Julius Benny Mokalu, S.H (2013 sd Sekarang)
5.
Bukti
Surat Notulen Ombudsman RI Bali tgl 2 September 2013 belum dituntaskan dalam
menyerahkan pelaku terhadap BB Alat music DRUM yang masih diamankan di PN Bali
tsb.
Dari mulai tgl 18 Nopember 2011, saya Esther
Pasri Alimentary selaku korban tindak pidana penganiayaan berencana yang
dilakukan oleh Anggota-anggota Kepolisian di wilayah Polsek Sukawati tgl 7
Nopember 2011 hari Senin siang dalam LPB 237/XI/2011/Bali/Sek.Sukawati Kab,
Gianyar Bali, telah melaporkan hal penanganan proses perkara yang direkayasa ini
kepada Kapolda Bali yang ditembuskan kepada Direskrim Polda Bali, Irwasda dan
Propam Bali, , Polsek Sukawati, Polres Gianyar Bali, Kejaksaan negeri Gianyar Bali
dan pengadilan Negeri Gianyar Bali secara terus menerus hingga tahun 2012 hampir
berakhir. Dan laporan pertamanya telah saya lakukan disaat seluruh barang Bukti
masih ada di kantor Polsek Sukawati sebelum diproses melalui kejaksaan hingga
pengadilan tanpa pelaku yang sebenarnya.
Namun Kapolda Bali beserta Jajaran terkait
tersebut membiarkan rekayasa hukum terjadi, dan hingga kini Barang buktinya
masih diamankan di Pengadilan, sebagai bukti bahwa Pekerjaan kepolisian belum
selesai, yang menunjukkan bahwa pelaku yang sebenaranya dilindungi oleh Polri
yang berkaitan dengan pembiaran tersebut.
Bahkan Kompolnas, LPSK, dan Propam pun membiarkan.
Dan tidak menindak anggota-anggota kepolisian yang belum menyelesaikan tugasnya
dalam menyerahkan para pelakunya.
Mengapa POLRI enggan menangakap pelakunya?
Apakah ada bagian anggota Polri yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap saya?
Mohon Rakyat Indoesia berkenan memberikan jalan
untuk ada yang menjawabnya.
Terimakasih dan salam hormat kami.
Esther Pasri Alimentary
Untuk mengetahui detail perkaranya silahkan Klik Disini, untuk mengetahui berkas -berkas hukum dari awal kejadian hingga gugatan kepada presiden RI dilakukan oleh Saksi Korban,
http://pantauterkini2014.blogspot.com/2014/11/mari-buktikan-bahwa-kepolisian-hingga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar