Kamis, 29 Januari 2015

Komjen Budi Gunawan Mantan Kapolda Bali Yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Masuk Daftar Nama Saksi Dalam Laporan Esther Pasri Alimentary Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tekait SBY Selaku Presiden RI

Jakarta, PT

Berburu Informasi Pemberantasan Narkoba Terkait Protes Esther Pasri Alimentary Atas Terjadinya Vonis Hukuman Mati Di Indonesia, Dan Mempertanyakan Cara KPK Menetapkan Komjen Budi Gunawan Mantan Kapolda Bali Menjadi Tersangka Korupsi

Profill Komjen Budi Gunawan Lahir: 11 Desember 1959, Tempat Lahir: Surakarta, Jawa Tengah

Budi Gunawan pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2001-2004.

Dan Pada Menjelang akhir 2011 Irjen Budi Gunawan SH menjabat sebagai Kapolda Bali hingga Akhir 2012, yaitu  pada masa proses perkara barang bukti seperangkat alat music DRUM dalam proses kepolisian, yang kemudian direkayasa dalam penangananya hingga pengadilan, dan kini masih diamankan di Pengadilan Negeri  Gianyar Bali oleh karena  Esther Pasri Alimentary Keberatan dalam penanganan proses perkaranya, yang sudah melakukan upaya mengadukan kepada Bapak kapold Bali yang ditembuskan ke berbagai instansi, dari sejak tgl 18 Nopember 2011, dan kemudian bersurat kembali secara bertahap dari setiap kejanggalan yang dialami, yang hingga sekarang belum tuntas perkara tersebut.
Hingga Presiden SBY menjadi tergugat dan terlapor indikasi tindak pidana berdasarkan bukti terbitnya 1(satu) lembar bukti Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2013 nomor: B-580/Kemsetneg/D-3/SR.04.06/03/2013.
Profill Irjen Budi Gunawaan Saat Menjabat kapolda Bali 2011/2012
Dalam Pertengahan Januari 2015 ini Team Buru Sergap Informasi mendatangi Kantor BNNP NTB untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pemberantasan Narkoba di daerahnya terkait protes dari salah seorang Warga Negara Indonesia yang menyatakan ketikdak sepakatannya terhadap vonis hukuman mati di Indonesia, sebagaimana yang terjadi terhadap 6 pelaku tindak pidana kejahatan narkoba yang di eksekusi mati pada tanggal 19 Januari 2015 dini hari, dengan menyebarkan postingan ke berbagai Group dalam jejaring Sosial yang kemudian menimbulkan pro kontra di antara masyarakat Jejaring Sosial yang pada khususnya mendapat kecaman keras dari Group yang menunjukkan kesan mendukung kebijakan Presiden Jokowi atas hukuman eksekusi mati terhadap pelaku kejahatan Narkoba tersebut.

Seorang Perwakilan dari Humas BNN (Badan Narkotika Nasional) NTB yang enggan untuk disebutkan namanya,saat dimintai keterangan tentang upaya yang dilakukan oleh BNNP NTB untuk memberantas Narkoba di wilayah NTB, yang menurutnya,BNNP NTB sangat serius dalam upaya pemberantasan Narkoba diwilayah ini, dan tentang program kerja,terkait dengan tema BNN tahun 2015 ini (Darurat Narkoba), yang masih menunggu hasil pertemuan Kepala BNNP NTB di Jakarta,tanggal 04 Februari mendatang.

Di tegaskan olehnya bahwa "Baru baru ini teamnya juga melakukan penangkapan dan pemusnahan barang bukti" katanya.

Namun ketika team awak Media hendak menanyakan lebih lanjut  terkait penanganannya, Perwakilan Humas BNN tersebut menyampaikan kepada kami, demikian: yang perlu menjadi catatan adalah bahwa: Titik rawan peredaran Narkoba didaerah ini untuk diwaspadai berada di daerah Karang Bagu,Mataram, dan untuk lebih jelasnya akan kami kirimkan file berkas lewat email saudara.

Demikian Team Peliput Informasi saat memburu informasi penanganan pelaksanaan dalam pemberantasan Narkoba dikantor BNNP NTB,  yang terletak di Jalan Doktor Soedjono,Lingkar Selatan Mataram,Rabu, 21/01/2015 +14.00wita.

Dari Hasil Informasi yang didapat dari team Humas BNN NTP, awak Media Informasi mencoba konfirmasi untuk memastikan kesiapan Esther Pasri Alimentary tentang keterangan dan namanya disebut dalam pemberitaanan ini, dengan menghubungi via telepon atas  pernyataannya dalam menolak keras terhadap ketetapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan di Negara Republik Indonesia, karena Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Dan Ketetapan Vonis Hukuman Mati melanggar nilai sila-sila Pancasila khususnya sila Pertama dan sila Kedua, demikian Esther tegaskan.

Lebih Lanjut dirinya meminta agar siapapun yang memerlukan keterangan dan ingin mengetahui sikapnya terhadap pemerintahan Negara ini, untuk dipersilahkan membuka akun Facebooknya dan membrowshing namanya dengan bebas untuk diakses demi keterbukaan Publik dalam mendorong pelaksanaan proses tegaknya hukum di Negara Republik Indonesia.

Dari Hasil yang di dapat dari setiap pernyataan Esther, di nyatakan bahwa Pemerintahan suatu Negara baru layak melaksanakan Eksekusi hukuman mati, bila seluruh Pejabat Hukum dan pejabat pemerintahannya sudah bersih dan tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum apalagi  menyembunyikan pelaku kejahatan di Negara Republik Indonesia.
Photo: Esther Pasri Alimentary Korban Rekayasa HUKUM
Terkait keterangannya tersebut, bahwa Esther Juga Keberatan adanya tindakan pemerintah yang menggiring Bapak Komjen Budi Gunawan SH, MH selaku Mantan Kapolda Bali yang menjabat menjelang akhir tahun 2011/2012 terkait Rekening Gendut yang dijadikan alasan KPK menetapkan Calon Tunggal Kapolri Bapak Komjen Budi Gunawan SH, MH sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi., Sebab seorang anggota Polisi apalagi yang menduduki posisi terhormat selaku Mantan Kapolda Bali yang dicalonkan Kapolri tidak layak untuk di tumbalkan dengan di jadikan tersangka tindak pidana Korupsi bila tanpa dasar pembuktian adanya cikal bakal dari mana dana besar yang didapat oleh pejabat Kepolisian yang bertugas melindungi dan mengayomi warga Negara di wilayah Indonesia dengan menciptakan ketertiban umum dan menegakkan kebenaran?

Bagaimana KPK langsung bias menjadikan Mantan kapolda Bali tersebut menjadi tersangka tanpa disertakan kedua Bapak Kapolri bersama Bapak Presiden SBY sebagaimana laporan Esther kepada KPK pada menjelang pertengahan tahun 2014 silam.

Sebab Esther Pasri Alimentary mengaku memiliki alasan kuat berupa “Barang Bukti Seperangkat Alat Music Drum dari hasil Proses perkara di pengadilan, yang belum dituntaskan oleh kepolisian Polda Bali terkait adanya tindak pidana dalam Modus pencurian pada Hari Jum’at Petang tanggal 23 September 2011 pada 3 tahun silam, yang mana seluruh Pejabat hukum di Negara Republik Indonesia ini, belum menindaklanjuti laporan dan pengaduannya terkait dugaan penggelapan perkara tindak pidana penganiayaan dan penggelapan waktu kejadian tindak pidana yang diduga untuk menutupi para pelaku yang sebenarnya atas tindak pidana yang diduga nyaris menghilangkan nyawanya,

Dan akibat berlarut-larutnya penanganan Kepolisian terkait Proses perkara yang perlu ditindaklanjuti oleh Polda Bali, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Notulen yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Propinsi Bali pada tgl 2 September 2013,  hingga kini pun Polda Bali belum menindaklanjuti, bahkan Esther katakan  bahwa Propam Polri didirikan hanya untuk menindak anggota kepolisian yang melanggar disiplin POLRI, yang Pangkat dan Jabatannya di bawah Kapolri. Sementara terkait laporannya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolri Timur Pradopo dan Kapolri Jenderal Sutarman tidak disentuh oleh Divisi Propam POLRI, atas keterkaitan dari bukti terbitnya Surat Kementerian Negara RI Nomor B-580/Kemsetneg/D3/SR.04.06/03/2013, tgl 19 Maret 2013 yang menghantar Presiden SBY terlapor di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dari pantauan awak media atas belum dituntaskannya perkara laporan Esther selaku korban tersebut, maka selaku awak media merasa perlu mengulas pemberitaan atas penderitaan yang menimpa Esther yang mengakui merasa semakin menderita, dan merasa tidak aman untuk tinggal di rumahnya, maupun di kerabatnya, akibat para pelaku tindak kejahatan terhadap BB Alat Music DRUM, belum ada yang diamankan oleh kepolisian Daerah Bali. yang dikenal Daerah Pariwisata Bali, yang sering disebut pulau Dewata tersebut.

Bahkan lebih lanjut Esther katakan dengan berat hati  bahwa kini Bali tidak enak untuk di kenang lagi sekalipun selama lebih dari 20 th dirinya melakukan aktifitas usaha terkait pelayanan Pariwisata dan menggeluti usaha dibidang Designs Batik, Garment, Kerajinan Kerang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, bahkan ratusan orang yang terkait usahanya turut mengalami imbas dari penderitaan yang dialami oleh Esther akibat dugaan Rekayasa hukum yang menimpa dirinya, menjadi tidak aman untuk menjalankan usahanya dan tinggal di Pulau Bali, oleh karena para  pelaku kejahatan yang di duga lebih dari 9 orang pelaku terhadap dirinya tidak ditindak oleh kepolisian, yang berakibat seluruh usahanya mati total, bahkan Air Pam untuk dipergunakan di rumah tinggalnya pun dikerjain oleh petugas Pam yang berakibat tidak tersedianya air mengalir di rumahnya, sebagaimana yang di beritakan di Media Teropong Bali tentang Petugas Pam  diduga  lompati tembok di salah satu rumah Esther di Denpasar Bali.

Mendengar dan melihat adanya bukti-bukti hukum yang terjadi pada Esther Pasri Alimentary, maka  team awak media Informasi juga sudah mencoba turun lapangan untuk mengetahui kondisi ke 3 Lokasi Tempat Usaha dan tempat tinggalnya yang diduga menjadi TKP terkait tindak pidana yang dialaminya di Wilayah Propinsi Bali, yang mana ke III Lokasi TKP tersebut telah menunjukkan tanda-tanda, tidak adanya  aktifitas lagi bahkan di rumah yang ada di jalan Sedap Malam Denpasar Bali pun terlihat kosong, (Team Wwa & RL diambil dari berbagai Sumber ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar